Polisi Tembak Polisi

Dinilai Berbelit-belit Selama Sidang & Coreng Nama Baik Kepolisian Jadi Hal Memberatkan Ricky Rizal

Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J kepada Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Akun YouTube Kompas TV
Ricky Rizal menghadapi sidang vonis selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Selasa (14/2/2023) sore WIB.

Majelis Hakim PN Jaksel memberikan vonis kepada Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan hal memberatkan dan meringankan atas terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Duga Hukuman Mati Diberikan ke Ferdy Sambo Karena Jatuhkan Citra Kepolisian

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Baca juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis Hakim mengatakan bahwa Ricky Rizal Wibowo telah berbelit-belit, sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit, sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim sebut Ricky Rizal Wibowo masih menjadi tanggungan keluarga.

BERITA VIDEO: Pakar Hukum Sebut KUHP Baru soal Pidana Mati Tak Bisa Diterapkan di Kasus Sambo

Hal itu dianggap bisa memerbaiki kesalahannya.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memerbaiki perilakunya di kemudian hari," tutur Hakim Wahyu.

Sementara itu, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Ricky Rizal bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut Ricky Rizal Wibowo divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," jelas Hakim.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved