Kamis, 9 April 2026

Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal menjalani sidang vonis selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

|
Akun YouTube Kompas TV
Ricky Rizal menghadapi sidang vonis selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Dalam pembacaan putusannya, hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan membantu, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal, dengan pidana penjara 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan hukuman dipotong selama dalam masa tahanan," kata hakim.

Menurut majelis hakim, Ricky Rizal yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, dengan segala perannya, turut serta membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J.

Ricky diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hari Ini, Berikut Faktanya

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hanya 8 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sidang pembacaan vonis ini juga dihadiri ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf, pidana mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dalam kasus yang sama.

Vonis hakim terhadap Kuat Maruf, Sambo dan Putri jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dimana jaksa menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara sementara kepada Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana penjara 8 tahun.

Peran Ricky Rizal

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membeberkan sebelum Brigadir J tewas di rumah dinas Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada (8/7/2023) lalu.

Dimana Kuat Maruf dan Ricky Rizal diminta oleh Putri Candrawathi sebagai sopir dari Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved