Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di Sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dipertebal

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto akui penerapan pengamanan yang berbeda dari sebelumnya di sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/ Yulianto Anto
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto akui penerapan pengamanan yang berbeda dari sebelumnya di sidang vonis Ferdy Sambo Cs. Foto: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Daftar Pembelaan Ferdy Sambo Cs

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar.

Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, segera jalani sidang vonis tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Sementara, pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved