Polisi Tembak Polisi
Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Pengamanan di Sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dipertebal
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto akui penerapan pengamanan yang berbeda dari sebelumnya di sidang vonis Ferdy Sambo Cs.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).
Daftar Pembelaan Ferdy Sambo Cs
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar.
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, segera jalani sidang vonis tersebut.
Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Sementara, pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan-tuntutan itu disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kasus pembunuhan berencana
kasus pembunuhan Brigadir J
sidang vonis Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Putri Candrawathi istri
Ferdy Sambo
Brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.