Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Ibu Brigadir J Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Rosti Simanjuntak berharap Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Nurma Hadi
Foto: Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti Simanjuntak datang ke ruang sidang demi menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Diketahui, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti Simanjuntak berharap Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Bawa Foto di Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Kami akan Hadir Seluruh Sidang

Baca juga: Hari Ini, Rosti Simanjuntak Bawa Foto Mendiang Brigadir J ke Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Sidang Vonis, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Kejujuran Bharada E Patut Diapresiasi: Dia Beri Kesaksian

Rosti Simanjuntak berharap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Menurutnya perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.

Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

Putri Candrawathi yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2023).

Putri Candrawathi bakal menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved