Polisi Tembak Polisi

Keluarga Jelaskan Kondisi Anak-anak Ferdy Sambo usai Hakim Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati

Vonis hukuman mati tidak hanya berimbas pada Ferdy Sambo, namun juga kepada anak-anaknya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Ferdy Sambo saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Keluarga Ferdy Sambo akui syok setelah Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, hukuman mati tidak hanya berimbas pada Ferdy Sambo, namun juga kepada anak-anaknya.

"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada terdakwa, anakpun juga, kalo misalkan seumur hidup anaknnya bisa berdiskusi dengan orang tua ketika ditahanan. Masih bisa bertanya saya menjalani hidup, kalu hukuman mati kasian juga," katanya kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Selain itu, ia berharap saat sidang banding ataupun sampai kasasi, vonis terhadap Ferdy Sambo bisa terkoreksi.

Baca juga: Divonis Mati PN Jaksel, Ferdy Sambo Diam Seribu Bahasa, Pengacara Berikan Tepukan Hangat

"Jadi ya, kami hanya berharap bahwa, mungkin di persidangan-persidangan tingkat pengadilan banding dan kasasi, kita berharap bisa terkoreksi. Mudah-mudahan bisa terkoreksi," katanya.

Dirinya juga berharap, anak dari eks Kadiv Propam Polri itu bisa tabah dan kuat menerima keadaan.

"Mudah mudahan anaknya kuat, saya pikir kalo pak Ferdy siap, tapi anaknya mudah-mudahan bisa kuat," ungkapnya. 

Hal-hal yang memberatkan

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal yang membuat Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Hal memberatkan, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, kedua perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat sidang vonis Sambo, Senin (13/2/2022).

Lalu, perbuatan Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Perbuatan Sambo kemudian telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia dan menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Baca juga: Sarung Tangan Hitam jadi Alasan Majelis Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

"Ketujuh, terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Wahyu.

Adapun tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini. Atas hal tersebut, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana.

"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungai sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tutur Wahyu. 

Terdakwa Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu diputuskan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, wilayah Pasar Minggu pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Haru dan Puas Ibunda Brigadir J Pecah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan Brigadir J. Selain itu, perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Sambo sebelumnya dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).

Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo, JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa juga menyebutkan Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak untuk mengaburkan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Sehingga juga dianggap memenuhi unsur perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa melakukan dua tindak pidana berbeda," kata jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga serta berbelit-belit memberikan keterangan.

"Juga perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Serta telah mencoreng institusi Polri," ujar jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai tidak ada. Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Adapun motif Ferdy Sambo menembak Brigadir J ialah karena aduan pelecehan yang dilontarkan Putri Candrawathi. 

Namun hingga kini, kasus pelecehan seksual tersebut belum bisa dibuktikan secara pasti. 

Ferdy Sambo hanya diam

Ferdy Sambo yang terduduk dikursi pesakitan hanya bisa terdiam mendengar Wahyu Iman Santoso menghabiskan pembacaan vonis.

Dirinya terlihat terpaku menatap ke arah Wahyu Iman Santoso.

Tidak terlihat ekspresi menyesal ataupun kecewa setelah vonis mati dibacakan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu baru terlihat bergerak dan meninggalkan kursi pesakitan ketika Wahyu memukulkan palu tanda sahnya vonis dijatuhkan.

Ferdy Sambo yang terlihat mengenakan masker pun bergegas mendekat ke arah tim kuasa hukumnya.

Tidak terdengar percakapan antara mereka, namun salah satu kuasa hukum terlihat menepuk bahu mantan Jenderal bintang dua termuda itu.  

Tepukan itu pun mengakhiri percakapan mereka sebelum akhirnya Ferdy Sambo bergegas keluar ruang sidang untuk menuju mobil tahanan. 

Baca juga: Sorak Sorai Pengunjung PN Jaksel Sambut Vonis Mati Ferdi Sambo

Vonis Mati Ferdy Sambo Disambut Sorak Sorai Pengunjung

Sorak sorai puluhan pengunjung memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Suasana ruang sidang yang semula senyap berubah riuh dengan teriakan pengunjung ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (13/2/2023).  

Mereka mendukung vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Suasana berangsur mereda ketika Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang kian lantang membacakan vonis mati tersebut.  

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved