Berita Nasional

RUU PPRT Mandeg Selama 19 Tahun, Menaker Sebut Sudah Bentuk Satgas Percepatan: Ini Urgent!

Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU selama 19 tahun lamanya direspon Menaker Ida Fauziah

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat ditemui di dekat JPO Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023). 

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD juga memberi dukungannya agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU. 

Untuk itu, pihaknya bersama pemerintah kini tengah menunggu DPR mengajak mereka untuk berdiskusi dan membahas hal-hal yang masih diperdebatkan selama 19 tahun lamanya. 

"Ini sudah dibahas di DPR dan karena pembahasannya di DPR, sudah melalui prosedur-prosedur yang ketat dan sudah lama, maka Presiden RI sudah memberikan dukungan secara terbuka agar RUU PPRT ini segera dibahas dan diundangkan," ujar Mahfud saat ditemui di depan JPO Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

"Maka pemerintah sekarang tinggal menunggu untuk diajak dan dipanggil membahas RUU itu secepatnya dan pemerintah sudah menyiapkan semua perangkat yang diperlukan untuk membahas RUU ini," tandasnya. (m40)

 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved