Berita Nasional
RUU PPRT Mandeg Selama 19 Tahun, Menaker Sebut Sudah Bentuk Satgas Percepatan: Ini Urgent!
Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU selama 19 tahun lamanya direspon Menaker Ida Fauziah
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG — Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU selama 19 tahun lamanya, mengundang respon dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut, pengesahan tersebut bersifat penting, mengingat pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang berada di dalam ruang privat, sehingga keberadaannya lebih rentan.
Oleh karena itu, Ida mengatakan pihaknya sudah membentuk satuan tugas percepatan pembahasan RUU PPRT, yang prosesnya tengah berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami sudah melakukan berbagai upaya baik internal pemerintah maupun bersama-sama dengan stakeholder yang lain. Isinya adalah kami pemerintah siap menyambut adanya unsul inisiatif RUU PPRT yang sekarang masih ada di DPR," jelas Ida.
Baca juga: Peringatan Hari Buruh : PRT Dibutuhkan Setiap Lebaran Tapi RUU PRT Tidak Kunjung Disahkan
Ida menyampaikan, dalam upaya percepatan tersebut, pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) secara khusus mendapat tugas dari Presiden untuk menyusun strategi agar RUU PPRT tersebut segera disahkan.
Menurutnya, RUU PPRT ini merupakan inisiatif DPR, sehingga bolanya pun ada di DPR.
Kendati begitu, mewakili pemerintah, Ida mengaku siap menyambut usul inisiatif RUU PPRT tersebut.
Ia tengah menunggu hasil sidang itu sembari menjalin komunikasi dengan DPR dan stakeholder terkait.
"Nah begitu RUU ini selesai menjadi RUU, DPR maupun pemerintah sudah siap, posisinya pemerintah benar-benar sudah siap, karena sudah didiskusikannya," ucap Ida.
Baca juga: Partai NasDem Minta Heru Budi Hartono Lanjutkan Kebijakan Insentif Pajak Anies Baswedan
Ida berujar, dirinya mendesak agar pemerintah mengesahkan RUU PPRT tersebut menjadi undang-undang.
"Sehingga tidak lagi ada R-nya. Proses pembahasan undang-undang ada dua mekanisme, mekanisme melalui unsur inisiatif pemerintah atau unsur inisiatif DPR," jelas Ida.
"Menjadi undang-undang tentu prosesnya adalah mengalami pembahasan bersama melalui pemerintah dan DPR. Pemerintah sangat siap mendiskusikan jika ada isu-isu yang masih dianggap masih ada perdebatan di sana," imbuhnya.
Perempuan berkerudung itu menyebut, selain peraturan di dalam negeri, pihaknya juga sudah mengatur undang-undang tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, yakni UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai panduan.
"Kami juga sudah melakukan kesepakatan dengan pemerintah Malaysia yang mengatur bagaimana perlindungan kepada pekerja migran itu dalam Memorandum of Understanding (MoU)," kata Ida.
Sehingga, ia memastikan ke depannya masyarakat Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga di Indonesia akan terjamin dan pemerintah siap menyambut hal tersebut.
| BBKSDA Riau Sebut 3 Harimau yang Keroyok Petani Tak Berniat Membunuh: Sedang Ajari Anak Berburu |
|
|---|
| DPP Golkar Tegur Kader yang Pidanakan Pembuat Meme Bahlil ke Polda Metro |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Buktikan Tuduhan Purbaya Salah Soal Dana Mengendap Jawa Barat |
|
|---|
| Bahlil: Saya Pernah Busung Lapar, Karena Itu Program Gizi Gratis Harus Didukung |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Jawab Tantangan Purbaya, Cek Langsung ke Bank Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.