Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Berhadap Putri Candrawathi Divonis Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Menurut Martin, berdasarkan kesimpulan penuntut umum, Putri Candrawathi sudah memicu tindakan niat jahat yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sehingga iapun mempertanyakan kesalahannya dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Menjelang sidang putusan yang akan digelar esok hari, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum keluarga Briagdir J, Martin Lukas beri tanggapan.

Disampaikan Martin Lukas, ia berharap terdakwa Putri Candrawathi bisa divonis dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni penjara selama 20 tahun.

"Saya berharap dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Menurut Martin, berdasarkan kesimpulan penuntut umum, Putri Candrawathi sudah memicu tindakan niat jahat yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi.

"Berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea), pertama kali kepada terdakwa ferdy sambo dengan cara mengatakan diperkosa. Padahal tidak diperkosa sehingga membuat ferdy sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa Joshua," kata dia.

Baca juga: Sudah Cinta Berat hingga Ingin Jadi Istri Keduanya, Syarifah Ima Berharap Ferdy Sambo Bisa Bebas

Keluarga Brigadir J gelar doa bersama

Jelang vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J gelar doa bersama. Doa bersama digelar di gereja di Jambi.

Hal itu diungkapkan ayah Brigadir J saat hendak bertolak ke Jakarta dari Jambi pada Minggu (12/2/2023).

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sengaja ke Jakarta untuk menyaksikan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar Senin (13/2/2023).

Keduanya dengan tegar menyeret koper di Bandara Jambi untuk hadir dalam vonis otak pembunuhan putra mereka.
Saat ditanyai awak media, Samuel Hutabarat mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk hadir dalam sidang vonis tersebut.

Keduanya hanya menyiapkan hati dan pikiran serta harapan agar keadilan berpihak pada mereka. Samuel berharap Ferdy Sambo bisa mendapatkan hukuman paling berat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Baca juga: Sudah Cinta Berat hingga Ingin Jadi Istri Keduanya, Syarifah Ima Berharap Ferdy Sambo Bisa Bebas

Maka dari itu, pihak keluarga Brigadir J pun menggelar doa bersama di sebuah gereja di Jambi jelang vonis Ferdy Sambo.

“Iya ada doa bersama di gereja,” ungkap Samuel Hutabarat dikutip Facebook Tribun Jambi Minggu (12/2/2023).

Dikutip Kompas.com Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan orangtua Brigadir J berharap agar Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.

Sementara, vonis Putri Candrawathi harus ditambah menjadi 20 tahun penjara. "PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.

"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.

Jadwal sidang pembacaan vonis

Sidang vonis Ferdy Sambo CS akan dimulai pada Senin (13/2/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.

Pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan vonis terkait kasus yang diotaki eks Kadiv Polri Ferdy Sambo.

"Untuk putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan yang diterima pada Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ratusan Personel Brimob dan Gegana Perketat Pengamanan PN Jaksel

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi atau nota pembelaannya dan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi atau nota pembelaannya dan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (Akun YouTube Kompas TV)

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Orangtua Brigadir J akan Datang Langsung ke PN Jakarta Selatan

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum.

Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyarakat diimbau tak hadir

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hadir secara langsung saat pembacaan vonis Ferdy Sambo cs.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan imbauan itu disampaikan guna mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin menyaksikan langsung di persidangan. Pasalnya kapasitas ruang sidang terbatas.

"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool," ucapnya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: Ortu Brigadir J Akan Hadir di Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Harap Hukuman Mati

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," ucapnya. 

Rencananya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menyediakan 9 layar di sekitar ruang sidang.

Adapun untuk pengamanan saat pembacaan putusan, pihak PN Jaksel telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang vonis terhadap lima terdakwa kasus Brigadir J.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ratusan Personel Brimob dan Gegana Perketat Pengamanan PN Jaksel

Lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis lebih dulu, yaitu pada Senin, 13 Februari 2023.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Lantas, giliran Richard Eliezer alias Bharada E yang akan mengetahui nasibnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Baca juga: Masinton Pasaribu Pastikan PDIP Tak Alergi dengan PKS, Bakal Disambut Hangat Jika Silaturahmi

Keluarga Brigadir J akan Hadiri Sidang di PN Jaksel

Terkait sidang vonis Ferdy Sambo, orang tua Brigadir J bakal berangkat dari Jambi ke Jakarta.

Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka akan menyaksikan dan mendengarkan langsung vonis majelis hakim bagi Ferdy Sambo.

Hal ini, diungkapkan oleh Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak saat dihubungi Tribunjambi.com.

"Sudah ada pemberitahuan, kami ke Jakarta keluarga inti," kata Rosti, Selasa (7/2/2023).

Adapun yang berangkat menyaksikan sidang Ferdy Sambo, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Sementara untuk anggota keluarga lain belum mengkonfirmasi apakah ikut berangkat ke Jakarta atau menyaksikan dari Jambi.

"Belum tau berapa orang yang berangkat, Saya sama bapaknya lah pastinya, tadi anak yang tua (Yuni,red) ngomong nggak bisa ikut, kalau yang lain nggak tau belum ada pemberitahuan," ucapnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved