Pemilu 2024

Jumlah Penduduk di Atas 1 Juta, Berikut Ini Rincian Pembagian Dapil di Kota Bogor dalam Pemilu 2024

Terbaginya wilayah Kota Bogor menjadi 5 Dapil lantaran jumlah penduduk yang mencapai lebih dari satu juta. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Cahya Nugraha
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bogor, Samsudin.  

Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024, khusus untuk wilayah Kota Bogor, Jawa Barat masuk ke dalam Dapil Jabar lll bersama dengan Cianjur dengan jumlah 9 kursi untuk DPR. 

Sementara untuk Dapil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan jumlah kursinya, Kota Bogor masuk ke dalam Dapil Jabar 7 dan mendapatkan jatah 3 kursi. 

Selanjutnya, untuk Dapil pemilihan DPRD Kab/ Kota dan jumlah kursi, Kota Bogor terbagi menjadi 5 Dapil dengan total 50 kursi yang terdiri dari:

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Butuhkan Ribuan Pantarlih

Baca juga: Gugatan Terhadap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

Kota Bogor 1 dimana wilayah kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah menjadi satu dengan alokasi 10 kursi. 

Kota Bogor 2 untuk wilayah Kecamatan Bogor Selatan dengan alokasi 10 kursi. 

Kota Bogor 3 untuk wilayah Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi. 

Kota Bogor 4 untuk wilayah Kecamatan Tanahsareal dengan alokasi 10 Kursi. 

Terakhir, Kota Bogor 5 untuk kecamatan Bogor Utara dengan alokasi 9 Kursi. 

Terbaginya wilayah Kota Bogor menjadi 5 Dapil lantaran jumlah penduduk yang mencapai lebih dari satu juta. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bogor, Samsudin. 

"Karena jumlah penduduk kita diatas satu juta maka jumlah kursinya 50 dari 50 itu kita petakan ke dalam Dapill," kata Samsudin.

Sebelumnya, KPU Kota Bogor sudah ajukan dua susulan Dapil kepada KPU RI. 

Usulan yang pertama ialah dengan terbaginya lima dapil dimana kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah menjadi satu dengan alokasi 10 kursi.

Dapil duanya, Bogor Selatan 10 kursi, Dapil tiga, Bogor Barat, 11 kursi, Dapil empat, Tanah Sareal 10 kursi, Dapil lima dan Bogor Utara 9 kursi. 

Sementara usulan kedua ada 6 Dapil dimana kecamatan Bogor Timur dan Tengah terpisah dengan alokasi kursi untuk Bogor Tengah 5 kursi dan Bogor Timur 5 kursi. 

"Alokasi kursi Dapil yang lain masih sama," kata Samsudin. 

"Berdasarkan Surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024 maka yang ditetapkan pun untuk Kota Bogor menjadi 5 Dapil yang disetujui," tutup Samsudin. 

KPU Kota Bogor Butuhkan Ribuan Pantarlih

Pada Desember 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi melatik dan menetapkan 204 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Bogor jelang Pemilu 2024.

Saat ini anggota PPS yang sudah tersebar di wilayah Kota Bogor bekerja keras melakukan perekrutan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Tugas mereka (Pantarlih) nantinya, memutakhirkan data warga Kota Bogor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT)," ungkap Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin ditemui disela kesibukannya, Jumat (10/2/2023).

Kemudian tahap selanjutnya adalah sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) yang baru nomor 67.

"Bahwa selanjutnya anggota PPS melakukan pemetaan TPS yang sekarang sedang dilakukan," papar Samsudin. 

Samsudin menambahkan sambil semua proses pemetaan TPS itu berjalan, PPS melakukan pemeriksaan administratif kepada calon Pantarlih yang kemarin sudah mendaftarkan diri. 

"Setelah itu, PPS akan menentukan jumlah TPS di tiap kelurahan yang ada di Kota Bogor dan kemudian mengumumkan jumlah Pantarlih di kelurahan tersebut sesuai dengan jumlah TPS yang ada," ucap Samsudin. 

Jumlah pantarlih yang dibutuhkan nantinya sesuai dengan jumlah TPS yang ada, sebab nantinya satu TPS akan ditaruh satu Pantarlih untuk melakukan pemukhatiran data. 

"Setelah jumlah TPS ditentukan dan jumlah Pantarlih sudah diumumkan maka tanggal 12 Februari akan kita lakukan pelantikan dilanjutkan dengan apel kesiapan kemudian Bimtek," papar Samsudin. 

"Setelah tiga rangkaian kegiatan (Pelantikan, Apel dan Bimtek) dilaksanakan, mulai tanggal 13 Februari 2023, Pantarlih melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) ke lapangan," ujar Samsudin. 

Samsudin memperkirakan, nantinya jumlah Pantarlih itu ada sekitar 3602 orang sesuai dengan TPS di Kota Bogor.

Kendati demikian, Samsudin mengatakan bahwa jumlah tersebut belum final dan bisa berubah. Sebab, semua tergantung pada pemukhatiran data dari Pantarlih nantinya.

Baca juga: Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Resmi Dibuka

Sementara, dua bulan sebelum pelaksanaan pemilu nanti, KPU akan kembali merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di tiap TPS wilayah Kota Bogor.,

"Tujuh orang untuk satu TPS, akan kita rekrut bulan Desember 2023," tutup Samsudin.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved