Pemilu 2024

Jumlah Penduduk di Atas 1 Juta, Berikut Ini Rincian Pembagian Dapil di Kota Bogor dalam Pemilu 2024

Terbaginya wilayah Kota Bogor menjadi 5 Dapil lantaran jumlah penduduk yang mencapai lebih dari satu juta. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Cahya Nugraha
Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bogor, Samsudin.  

Laporan wartawan wartakotalive.com, Cahya Nugraha

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024, khusus untuk wilayah Kota Bogor, Jawa Barat masuk ke dalam Dapil Jabar lll bersama dengan Cianjur dengan jumlah 9 kursi untuk DPR. 

Sementara untuk Dapil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan jumlah kursinya, Kota Bogor masuk ke dalam Dapil Jabar 7 dan mendapatkan jatah 3 kursi. 

Selanjutnya, untuk Dapil pemilihan DPRD Kab/ Kota dan jumlah kursi, Kota Bogor terbagi menjadi 5 Dapil dengan total 50 kursi yang terdiri dari:

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Butuhkan Ribuan Pantarlih

Baca juga: Gugatan Terhadap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

Kota Bogor 1 dimana wilayah kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah menjadi satu dengan alokasi 10 kursi. 

Kota Bogor 2 untuk wilayah Kecamatan Bogor Selatan dengan alokasi 10 kursi. 

Kota Bogor 3 untuk wilayah Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi. 

Kota Bogor 4 untuk wilayah Kecamatan Tanahsareal dengan alokasi 10 Kursi. 

Terakhir, Kota Bogor 5 untuk kecamatan Bogor Utara dengan alokasi 9 Kursi. 

Terbaginya wilayah Kota Bogor menjadi 5 Dapil lantaran jumlah penduduk yang mencapai lebih dari satu juta. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bogor, Samsudin. 

"Karena jumlah penduduk kita diatas satu juta maka jumlah kursinya 50 dari 50 itu kita petakan ke dalam Dapill," kata Samsudin.

Sebelumnya, KPU Kota Bogor sudah ajukan dua susulan Dapil kepada KPU RI. 

Usulan yang pertama ialah dengan terbaginya lima dapil dimana kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah menjadi satu dengan alokasi 10 kursi.

Dapil duanya, Bogor Selatan 10 kursi, Dapil tiga, Bogor Barat, 11 kursi, Dapil empat, Tanah Sareal 10 kursi, Dapil lima dan Bogor Utara 9 kursi. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved