Berita Jakarta

Mulai 12 Februari Pedagang Dilarang Jualan di Kawasan Car Free Day Sudirman-Thamrin

Pemprov DKI melarang pedagang menggelar dagangannya di kawasan car free day dan akan dipindahkan ke zona hijau

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Ilustrasi - Mulai 12 Februari 2023 pedagang dilarang jualan di car free day Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan HBKB Sudirman-Thamrin menumpuk di Jalan Imam Bonjol, Minggu (24/11/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginformasikan kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day akan jadi zona merah.

Hal tersebut dilansir dari laman Instagram @dkijakarta, kemudian dikutip Warta Kota, Sabtu (11/2/2023).

"Terhitung mulai tanggal 12 Februari 2023 pukul 06.00 - 10.00 WIB, kawasan HBKB Jalan Sudirman hingga MH  Thamrin akan menjadi zona merah (tanpa pedagang)," demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Bagi para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan tersebut, wajib mengosongkan area.

Kemudian, mereka (para pedagang) dapat melakukan aktivitas pada zona hijau yang telah ditetapkan.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Denda Tiga Orang yang Buang Sampah Sembarangan Saat Car Free Day

Adapun beberapa zona hijau tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jalan Sunda;

2. Jalan Kebon Kacang;

3. Jalan Pamekasan;

4. Jalan Sumenep;

5. Jalan Purworejo;

6. Jalan Blora;

7. Jalan Teluk Betung;

8. Jalan Galunggung;

9. Jalan Karet Pasar Baru 3;

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved