Breaking News:

Berita Jakarta

Dinas LH DKI Jakarta Denda Tiga Orang yang Buang Sampah Sembarangan Saat Car Free Day

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (29/1/2023) kemarin.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi - Dinas LH DKI Jakarta tangkap warga ketahuan buang sampai di kawasan Sudirman-Thamrin saat car free day 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu (29/1/2023) kemarin.

Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan OTT dilakukan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day  di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin.

"Terdapat tiga pelanggar yang membuang sampah sembarangan," ujar Yogi berdasarkan keterangannya, Senin (30/1/2023).

Yogi mengatakan bahwa ketiga pelanggar tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 130.000 per orang.

Baca juga: Budaya Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Masih Tinggi, Kerja PJLP Perlu Diapresiasi

Ia juga mengklaim, jumlah pelanggar yang membuang sampah setiap minggunya pada saat HBKB semakin berkurang.

"Semoga warga Jakarta sudah makin sadar meletakkan sampah pada tempatnya," ucap Yogi.

Selain itu, Yogi mengatakan pihaknya juga melakukan aksi pungut sampah saat HBKB berlangsung.

Aksi tersebut dilakukan agar meningkatkan kesadaran warga DKI Jakarta terhadap pengelolaan sampah yang baik.

"Regu comot, tenaga penyapuan, dan truk sampah memang kami siapkan pada lokasi HBKB," kata Yogi.

Hal itu guna menjaga kebersihan dan mendukung pelaksanaan Kick Off Keketuaan Indonesia di ASEAN. 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved