Berita Jakarta
Heru Budi Belum Pastikan Akan Lakukan Operasi Yustisi usai Lebaran untuk Jaring Pendatang Baru
Budi Awaluddin menegaskan saat ini belum ada rencana terkait pemberlakuan operasi yustisi.
Anies Baswedan, saat menjadi gubernur DKI, menolak operasi yustisi kependudukan atau bina kependudukan bagi warga pendatang baru.
Berkaca pada pengalaman yang sudah ada, biasanya tingkat urbanisasi di Jakarta melonjak pasca arus balik mudik lebaran Idulfitri karena pendatang ingin mencari pekerjaan di Ibu Kota.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua saat itu mengatakan, seharusnya Anies tetap memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Satpol PP untuk menggelar operasi bina kependudukan.
Sebab operasi itu mengacu pada Pasal 56 dan 57 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang sampai saat ini masih berlaku.
“Operasi Yustisi wajib dilaksanakan, demi melindungi warga Jakarta, serta dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, dan bersih, bagi para penghuninya,” kata Inggard pada Senin (9/5/2022).
Baca juga: Diprediksi Ada 10 Ribu Pendatang Baru ke Kota Bekasi Pasca-Lebaran 2022
Inggard menilai, Jakarta memiliki daya tarik tinggi bagi semua orang untuk datang karena masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
Meski begitu, mereka yang datang ke Jakarta harus diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya.
“Dicek apakah sekadar ingin berwisata, kemudian telah mempersiapkan tempat tinggal, baik itu di hotel atau tempat tinggal lain yang sudah jelas. Lalu, telah memiliki dana yang cukup selama ada di Jakarta, sehingga tidak akan menyulitkan dirinya sendiri, maupun orang lain,” jelas Inggard dari Fraksi Partai Gerindra.
Kata dia, jika tujuannya ke Jakarta untuk mencari kerja, maka pendatang tersebut harus dipastikan memiliki keterampilan atau keahlian yang memadai.

Lalu, telah ada jaminan pekerjaan dan tempat tinggal yang dituju.
"Karena, jika seseorang asal datang saja ke Jakarta tanpa bekal apapun, baik keterampilan maupun keahlian, serta tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan jelas yang dituju, maka akan berakhir menjadi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),” ungkap Inggard.
“Akhirnya akan menyebabkan terganggunya ketertiban umum. Hal ini tentu tak dapat dibiarkan begitu saja. Apakah, dengan meniadakan Operasi Yustisi, akan berpotensi meledaknya persoalan pelanggaran ketertiban umum ini?,” sambungnya.
Baca juga: Pasca Mudik Lebaran, Dukcapil DKI Jakarta Tak Akan Gelar Operasi Yustisi, Ini Alasannya
Inggard mengingatkan kepada dinas terkait, untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan mengenai operasi yustisi ini.
Selama Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu masih berlaku, dan belum diganti, sudah semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sebab, jika ketentuan itu dilanggar, tentu akan ada dampak dan konsekuensi negatifnya. Salah satunya adalah persoalan ketertiban umum dan sosial yang membesar dan pada ujungnya yang dirugikan adalah seluruh masyarakat Jakarta,” jelasnya.
Penarik Delman di Kawasan Kota Tua Jakbar Manfaatkan Libur HUT ke-80 RI untuk Mengais Rezeki |
![]() |
---|
Minim Dukungan, Pemprov DKI Didesak Taruh Perhatian pada Kader Posyandu |
![]() |
---|
Modus Baru Begal di Jagakarsa Jaksel: Pura-pura Pinjam HP, Korban Terseret Motor Pelaku |
![]() |
---|
Terekam CCTV Tengah Curi Handphone di Minimarket, Pria di Kalideres Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Semarak Libur HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Sebanyak 7 Ribu Orang Sudah Kunjungi TMII |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.