Berita Nasional

Beda Nasib antara Aplikasi JAKI dengan Lapor Gub, Begini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Ini tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah terkait perbedaan nasib antara aplikasi JAKI dengan Lapor Gub.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ini tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah terkait perbedaan nasib antara aplikasi JAKI dengan Lapor Gub. Logo: Aplikasi JAKI dan Lapor Gub 

Kendati mengembalikan sistem manual, JAKI masih bisa dipakai warga,

Berbeda dengan JAKI, berkat kanal pengaduan macam LaporGub, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima penghargaan kenaikan indeks reformasi birokrasi dari level BB ke level A.

Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Lewat aplikasi Lapor Gub, Ganjar menyelesaikan beberapa persoalan di Jawa Tengah.

Salah satu contohnya, beredar sebuah video viral di TikTok beberapa waktu lalu.

Video yang diunggah akun ululhikmah01 itu berisi aksi karyawan saling adu argumen dengan sang bos.

"Diduga, karyawan wanita PT Sai Apparel Industries ini, menuntut haknya karena sudah bekerja lembur. _ Diketahui, PT Sai Apparel Industries letaknya berada di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah," demikian sebuah narasi yang masuk ke laman Lapor Gub, 3 Februari 2023.

Permasalahan itu pun sudah selesai ditangani melalui laman Lapor Gub.

Mulanya laporan itu direspons oleh admin Gubernuran pada Jumat (3/2/2023) pada pukul 8.56 WIB.

Laporan itu pun kemudian diteruskan ke Kabupaten Grobogan.

Sekitar satu jam kemudian, sekitar pukul 9.41 WIB laporan langsung diterima Pemerintah Kabupaten Grobogan, dan diteruskan ke Disnakertrans Kabupaten Grobogan.

Kemudian pada 6 Februari 2023, memberikan hasil penyelidikan dinas terkait atas kasus tersebut.

"Izin menjawab adanya video yang viral di media sosial. Terkait dengan informasi tersebut, pihak Disnakertrans Kabupaten Grobogan, bidang Pengawasan Disnakertrans Prov. Jateng, pegawai satwasker wilayah semarang serta pihak kepolisian telah berkunjung untuk meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan dan pihak serikat yang ada di PT Sai Apparel pada Jumat 3 Februari 2023," tulis Kabupaten Grobogan di laman Lapor Gub.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut yakni pertama berkaitan dengan kekerasan verbal, terdapat miskomunikasi antara TKA dengan pekerja, TKA tersebut sudah melakukan permohonan maaf dan akan dipanggil oleh pihak kepolisian.

"Kedua Dilakukan pengambilan keterangan terhadap pihak pengusaha, 2 (dua) serikat pekerja dan beberapa pekerja. Ketiga, dilakukan pengecekan dokumen dan bukti pendukung lainnya oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi jateng ditemukan adanya pelanggaran pembayaran upah lembur, untuk itu akan dilakukan penghitungan kelebihan jam kerja dan perhitungan upah lembur kembali. Kekurangan pembayaran upah lembur akan segera dibayarkan," jelas Kabupaten Grobogan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved