Berita Nasional

Beda Nasib antara Aplikasi JAKI dengan Lapor Gub, Begini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Ini tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah terkait perbedaan nasib antara aplikasi JAKI dengan Lapor Gub.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Ini tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah terkait perbedaan nasib antara aplikasi JAKI dengan Lapor Gub. Logo: Aplikasi JAKI dan Lapor Gub 

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah angkat bicara mengenai video viral tersebut.

Ia menilai kanal pengaduan macam JAKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu merupakan sebuah inovasi kebijakan.

Kanal pengaduan itu, kata Trubus, sebagai inovasi kebijakan dalam rangka percepatan pelayanan publik.

"Hanya persoalannya kemudian, bahwa kebijakan itu penggunaan aplikasi itu kan harus dilihat secara detail karena pelapor-pelapor ini sering kalikan juga membutuhkan penanganan yang lebih serius," ujar Trubus saat dihubungi awak media, pada Minggu (5/2/2023).

Trubus melihat JAKI seharusnya bisa merespons cepat laporan-laporan yang masuk.

Terlebih laporan terkait masalah yang berpotensi melahirkan perpecahan atau konflik di masyarakat.

"Kalau laporan sekadar mengenai sampah, gorong-gorong yang macet misalnya itu memang bisa ditangani. Tapi kalau penanganan mengenai tanah, mengenai konflik di komunitas masyarakat"

"Misalnya itu aplikasi semacam JAKI (Jakarta) dan Lapor Gub (Jawa Tengah) itu enggak bisa digunakan secara efektif," ujar Trubus.

Kendati demikian, ia menyambut baik adanya aplikasi JAKI dan Lapor Gub.

Sebab, keduanya lahir sesuai dengan eranya, yakni era digital.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masyarakat lebih suka mengadukan masalah secara langsung ke Balai Kota DKI Jakarta ketimbang lewat JAKI.

Heru Budi saat itu mengklaim masyarakat yang mengadu langsung lebih puas.

Sebab, masyarakat bisa menjelaskan secara langsung permasalahan yang mereka alami.

"Kan ada berkas yang banyak, perlu ada penjelasan dari mereka (masyarakat) ke pihak petugas yang ditunjuk (Pemprov DKI). Itu mereka (masyarakat) lebih puas," ujar Heru di Balai Kota DKI, Kamis (20/10/2022).

Untuk diketahui, Heru telah mengembalikan sistem pengaduan secara langsung ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui posko pengaduan di Balai Kota DKI sejak Selasa (18/10/2022).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved