Berita Nasional

RUU Perampasan Aset Bisa Sita Harta Koruptor Buron dan Meninggal Dunia

RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para koruptor dan membuat koruptor takut. 

Editor: Desy Selviany
Tribunnews.com
KEBERADAAN RIZA CHALID - Mohammad Riza Chalid jadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

WARTAKOTALIVE.COM - Sebanyak 9 orang tewas dalam unjuk rasa yang berlangsung selama sepekan di berbagai wilayah Indonesia. 

Unjuk Rasa tersebut salah satu tuntutannya adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah mandek 17 tahun di DPR RI. 

Padahal RUU tersebut sangat penting untuk memberikan efek jera kepada para koruptor dan membuat koruptor takut. 

Setelah unjuk rasa berdarah tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto pun melakukan rapat mendadak dengan pimpinan DPR RI serta seluruh pimpinan partai politik.

Hasil dari rapat tersebut, Prabowo Subianto menyebut bahwa pimpinan DPR RI sepakat untuk memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset

Kepada para perwakilan buruh, Prabowo Subianto pun meminta tolong masyarakat untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset

Sebab kata Prabowo, sebagai lembaga eksekutif pihaknya tidak bisa sendiri membuat undang-undang. 

Lalu apa yang terjadi apabila RUU Perampasan Aset disahkan? 

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan rancangan undang-undang yang mengatur rigid tentang perampasan aset harta yang didapat dari tindak pidana. 

Bukan hanya tindak pidana korupsi, negara juga bisa merampas aset dari tindak pidana judi online, penipuan, hingga narkoba. 

Aset tersebut nantinya bisa dirampas oleh negara tanpa menunggu putusan pengadilan. 

Seperti dimuat dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset yang dibuat tahun 2012 dijelaskan bahwa penyidik bisa merampas aset tersangka atau terdakwa sekalipun sudah meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Bisa Buru Harta Koruptor di Luar Negeri

Selain itu negara juga bisa merampas aset tersebut sekalipun terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan oleh pengadilan. 

Pun aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan juga bisa dirampas oleh negara.

Adapun pemilik aset hanya bisa mendapatkan asetnya kembali apabila bisa membuktikan bahwa harta yang didapat tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved