Berita Video

VIDEO Ayah Bejat Yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Diminta Dihukum Kebiri

Komnas PA Provinsi Jawa Barat merekomendasikan ayah bejat di Karawang yang setubuhi anak kandungnya 75 kali hingga hamil dan melahirkan dihukum kebiri

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan ayah bejat di Karawang yang setubuhi anak kandungnya 75 kali hingga hamil dan melahirkan dihukum kebiri.

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri," kata Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023).

Bimasena mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam belakang waktu ini. Bukan hanya di Karawang saja tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. .ungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," beber dia.

Maka persoalan ini, kata Bimasena, pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Jadi bukan hanya penegakkan hukum dari pihak kepolisian, tapi juga sekarang tokoh masyarakat kita berdayakan, semua harus betul-betul peduli. Mejadian ini bukan hanya di Karawang tapi hampir di seluruh daerah," jelas dia.

Baca juga: VIDEO Perjuangan Warta Kusuma, Cedera sejak Pra Piala Dunia 1986 hingga Hari Ini Masih Bisa Melatih

Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri
berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait ada seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirlan seorang anak-anak, akan tetapi tidak diketahui jelas sosok ayahnya.

Baca juga: VIDEO Cerita Warta Kusuma Kala Jadi Timnas Indonesia Era 80-an

Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.

"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023)..

Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.

Baca juga: VIDEO Lubang Menganga di Tengah Jalan Wilayah Tangerang Selatan, Bahayakan Pengguna Jalan

Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya. Ketika itu korban mau tidur ada yang meraba-raba bagian sensitif hingga terjadi persetubuhan.

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil dan anak akhirnya tak bisa berkutik," beber dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved