KDRT
Putuskan Jari Tengah Istrinya dengan Kapak, Sarmin Terancam Hukuman Penjara di Atas 7 Tahun
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sarmin berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan perbuatan kejamnya tersebut
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
WARTAKOTALIVE.COM, TELUKNAGA - Satreskrim Polsek Teluknaga berhasil meringkus Sarmin (42) pelaku yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Nani Hermawan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Sarmin berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan perbuatan kejamnya tersebut, yaitu pada Selasa (24/1/2023) lalu.
"Pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga itu langsung kami amankan tidak lama setelah ada laporan dia menganiaya istrinya," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Jumat (3/2/2023) malam.
"Yang bersangkutan diamankan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan tempat tinggal mereka di Desa Babakan Asem," imbuhnya.
Baca juga: Cemburu, Suami Bacok Istri Pakai Kapak di Tangerang, Jari Manis Putus
Zain menerangkan, pelaku nekat melakukan aksinya didasari dengan cemburu buta, lantaran menduga istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
"Penganiayaan dilakukan pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak, karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri," kata dia.
Menurutnya, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat berusaha melakukan aksi bunuh diri dengan cara melukai tubuhnya sendiri.
Kendati demikian, aksi tersebut dapat dicegah oleh aparat kepolisian dan warga setempat yang langsung mengamankan pelaku.
Baca juga: Sebelum Tembak Anaknya yang Kebal Senjata, Andi Minta Bantuan Dukun untuk Jampi-jampi Peluru
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) berupa sebilah kapak, pisau dan gunting," tuturnya.
"Kapak digunakan untuk menganiaya istrinya, sedangkan pisau dan gunting digunakan pelaku saat berupaya bunuh diri melukai bagian kepala dan tangannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Sarmin harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 351 KUHP.
"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara di atas 7 tahun," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca juga: Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Bugil Venna Melinda, Hotman Paris: Coba Saja Sebarkan Kalau Berani
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berusia 33 tahun bernama Nani Hermawan, terpaksa harus menerima kenyataan pahit atas perbuatan suaminya sendiri yang menyebabkan salah satu jari tengahnya putus.
Baca juga: Keluarga Histeris, Firullazi Dijemput Polisi dalam Keadaan Sehat, Dipulangkan Sudah Tak Bernyawa
Mantan Politisi PKS Bukhori Yusuf Lega, Bareskrim Polri Sulit Buktikan KDRT pada Istri Kedua |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Jelaskan Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Istri yang Jadi Korban KDRT di Depok |
![]() |
---|
Kapolda Metro Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Istri Korban KDRT di Depok |
![]() |
---|
Suami-istri Ribut, Istri Disiram Bubuk Cabe, Alat Vital Suami Diremas, Keduanya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Laporkan Dugaan KDRT, Istri di Depok Malah jadi Tersangka, Polisi: Dia Meremas Alat Kelamin Suaminya |
![]() |
---|