KDRT

Cemburu, Suami Bacok Istri Pakai Kapak di Tangerang, Jari Manis Putus

Seorang suami secara sadis membacok istrinya dengan kapak karena cemburu di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, hingga jari manis sang istri putus.

Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi kapak. Seorang suami secara sadis membacok istrinya dengan kapak karena cemburu di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, hingga jari manis sang istri putus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang suami secara sadis membacok istrinya karena cemburu di Teluknaga, Kabupaten Tangerang,

Pelaku adalah SRN (42) dan korban adalah istrinya NH (33).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pembacokan dengan kapak oleh SRN ke NH terjadi pada Selasa (24/1/2/2023) sekitar pukul 06.10 WIB.

Dari laporan korban, katanya polisi menangkap seorang SRN di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Menurut Zain, kejadian bermula saat korban NH (33) kerap mendapatkan chat dari pria lain sambil tertawa sendiri.

Melihat hal itu, pelaku SRN (42) cemburu dan tersulut emosinya hingga tega membacok korban dengan kapak.

Baca juga: VIDEO Kecam KDRT, Natasha Wilona Dukung Venna Melinda Polisikan Ferry Irawan?

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Zain menyebut akibat ulah pelaku, korban mengalami sejumlah luka mulai dari kepala hingga lengan.

Bahkan, kata Zain, jari manis korban terputus akibat sabetan kapak tersebut.

Baca juga: Kesehatan Mental Ferry Irawan Disebutkan Terganggu hingga Sering Sedih Setelah Dituduh Lakukan KDRT

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Tak sampai di situ, usai melakukan aksinya tersebut pelaku mencoba melukai dirinya sendiri dengan pisau dan gunting hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya.

Baca juga: Pelukan Erat Verrel Bramasta Untuk Venna Melinda Saat Tangisnya Pecah Ceritakan Kejadian KDRT

Sesaat setelah itu, masyarakat sekitar melaporkan adanya tindakan KDRT yang dilakukan pelaku. Kemudian polisi menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved