Rekonstruksi Mahasiswa UI

Pertanyakan Rujukan Dasar Hukum, Pihak Hasya Tolak untuk Hadiri Rekonstruksi Kecelakaan

Keluarga Hasya tidak hadiri rekonstruksi, karena menganggap rekonstruksi yang digelar di kawasan Jalan Srengseng Sawah, itu maladministrasi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Polisi lakukan rekonstruksi untuk menggali sederet fakta baru terkait kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawahpada 6 Oktober 2022. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan hingga tewas, Muhammad Hasya Atallah Syaputra, tidak menghadiri rekonstruksi ulang, Kamis (2/2/2023)

Keluarga Hasya tidak hadiri rekonstruksi, karena menganggap rekonstruksi yang digelar di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu maladministrasi.

"Karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023," kata Rian Hidayat selaku kuasa hukum keluarga Hasya.

Baca juga: Wanita Bugil Ditemukan Dalam Kecelakaan Mobil Dinas Jambi, Begini Kronologinya

Baca juga: Bukan Kendaraan Kesehatan jadi Alasan Pensiunan Polisi Tidak Bawa Mahasiswa UI Hasya ke Rumah Sakit

Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro

"Dengan adanya pemberhentian, tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," ujar Rian.

Selain itu, pihaknya turut bertanya-tanya mengapa warna mobil terduga pelaku bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono yang merupakan pensiunan polisi pada saat rekonstruksi berbeda saat kejadian.

Atas hal tersebut, pihaknya tidak menghadiri rekonstruksi dan membuat laporan baru ke Polda Metro Jaya.

BERITA VIDEO: Irfan Hakim Syok dan Terus Berikan Semangat kepada Nunung

Laporan itu terkait kelalaian Eko dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya usai kecelakaan terjadi.

"Sehubungan dengan laporan 598/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Februari 2023," ucap Rian.

Pihaknya berharap, kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Ia turut menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terhadap laporan itu.

"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," tutur Rian.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved