Pemilu 2024
Pemilu 2024: Pemkot Jakbar Jemput Bola Buatkan eKTP untuk Disabilitas, Simak Prosedurnya
Jelang Pemilu 2024, Pemkot Jakarta Barat kembali menggencarkan pembuatan eKTP ke sekolah-sekolah maupun rumah penyandang disabilitas.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah |
"Karena mereka (pihak RS), biasanya minta NIK dan kalau warga yang sakit itu belum punya NIK, biasanya mereka segera mengajukan pembuatan NIK-nya," imbuh dia.
Wartakotalive.com merangkum syarat, ketentuan, serta prosedur pengajuan e-KTP untuk disabilitas wilayah Jakarta Barat, sebagai berikut:
1. Bagi peserta yang sudah memiliki NIK, pengajuan rekam e-KTP bisa dilakukan melalui kelurahan sesuai domisili.
Sementara untuk yang belum memiliki NIK, maka harus mengajukan terlebih dahulu di Sudin Dukcakpil Jakarta Barat, Jalan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
2. Jika NIK sudah tersedia, maka petugas dari Sudin Dukcakpil akan mengajukan pelayanan jemput bola ke rumah-rumah penyandang disabilitas.
3. Bagi orang yang tengah sakit atau penyandang disabilitas yang tidak bisa bangun dari tempat tidur, perekaman e-KTP bisa diajukan oleh keluarganya di kelurahan sesuai domisili.
Baca juga: Ketua Bawaslu DKI Jakarta Butuh Bantuan Masyarakat untuk Awasi Pemilu 2024 yang Jurdil
4. Akan dilakukan uji ketunggalan untuk memastikan tidak ada identitas ganda.
Adapun syarat mutlak yang harus diindahi peserta yang hendak membuat e-KTP adalah nama peserta yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), harus berdomisili di wilayah Jakarta Barat.
"Tahun kemarin dengan kami rutin melakukan tiap Rabu itu, di 2022 ada 112 peserta yang kami layani untuk rekaman KTP disabilitas dan untuk orang sakit," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.