Lukas Enembe Kirim Surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Tagih Janji Saat Bertemu di Papua

Penagihan janji itu ditulis Lukas Enembe melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Firli Bahuri.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

Lukas Enembe kini sudah ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka, untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Tiga proyek itu adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Baca juga: Terima Kunjungan Surya Paloh, Airlangga Hartarto: Sekarang Rabu Pon Pertemuan Golkar dengan NasDem

Lalu, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved