Lukas Enembe Kirim Surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Tagih Janji Saat Bertemu di Papua

Penagihan janji itu ditulis Lukas Enembe melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Firli Bahuri.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penagihan janji itu ditulis Lukas Enembe melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Firli Bahuri.

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli, karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," ungkap Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas Enembe, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Petrus mengaku tidak mengetahui kapan surat itu ditulis oleh Lukas Enembe. Ia juga enggan mengungkapkan janji apa yang ditagih Lukas Enembe.

"Intinya 'saya menagih janji bapak waktu bicara dengan saya.' Enggak tahu lah gimana," ucap Petrus.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengecek ke bagian persuratan untuk mengonfirmasi surat dari Lukas Enembe tersebut.

Baca juga: Dua Menteri Asal NasDem Absen Rapat Internal, Jokowi: Mungkin Pas ke Luar Kota

"Kami akan cek dulu di persuratan KPK," ucap Ali, Rabu (1/2/2023).

Firli Bahuri pernah menemui Lukas Enembe di kediamannya di Koya, Jayapura, Papua, pada Kamis (3/11/2021) lalu, untuk melakukan pemeriksaan kasus hukum dan kesehatan.

Saat itu, Firli mengajak tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik KPK.

Baca juga: Diisukan Komplain Surya Paloh karena Capreskan Anies, Jokowi: Itu Urusan Partai, Dikit-dikit Istana

Sejumlah pihak lantas mengkritik langkah Firli yang menemui Lukas, tersangka kasus dugaan korupsi.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 21 dan Pasal 36 UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK.

Pasal 21 UU KPK hasil revisi menghapus ketentuan yang menyatakan pimpinan KPK merupakan penyidik ataupun penuntut umum.

Baca juga: Terus Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi: Yang Jelas Hari Ini Rabu Pon

Dengan demikian, kehadiran Firli di Papua dan bertemu tersangka dinilai merupakan sebuah pelanggaran.

Sedangkan Pasal 36 UU KPK pada pokoknya berisi larangan-larangan bagi pimpinan KPK, termasuk larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka.

"(Pertemuan) ini bisa menimbulkan masalah hukum," kata Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman.

Baca juga: Romahurmuziy Curhat Jatah Makan di Rutan Cuma Rp12 Ribu, KPK: Sesuai Standar Kemenkeu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved