Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Replik Jaksa Menggelikan dan Menyedihkan

Kuasa hukum Ferdy Sambo dalam dupliknya menyatakan replik jaksa menggelikan dan menyedihkan karena berdasar argumen halusinasi

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo dalam dupliknya menyatakan replik jaksa menggelikan dan menyedihkan karena berdasar argumen halusinasi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kubu Ferdy Sambo membacakan duplik atau tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam pembacaan dupliknya kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis menyindir jaksa penuntut umum. 

Menurut dia, replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. 

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman Hanis di PN Jaksel.

Arman Hanis menyatakan, penuntut umum secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong kepadanya beserta tim penasehat hukum Ferdy Sambo

Arman juga mengatakan Jaksa telah menuduh timnya tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, serta seakan menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berang Dituding Jaksa Tidak Profesional dan Kaburkan Fakta

"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ujar Arman.

Menurut Arman, Penuntut Umum terlihat frustRasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. 

"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," ujar Arman.

Baca juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hari Ini, Berikut Faktanya

Selain itu, Arman mengatakan penuntut umum sepatutnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan, agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan. 

"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," kata Arman.

Sebagai informasi dalam replik pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari

Alasannya, pleidoi itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," kata jaksa penuntut umum pada Jumat (27/1/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved