Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berang Dituding Jaksa Tidak Profesional dan Kaburkan Fakta

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyerang tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Warta Kota / YULIANTO
Ferdy Sambo di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). im kuasa hukum Ferdy Sambo menyerang tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyerang tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan duplik terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya tim penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo mengatakan bahwa tim JPU menyusun replik dengan frustrasi.

Mereka juga tidak terima disebut tak profesional serta mengaburkan fakta. Tim kuasa hukum membantah mereka gagal fokus seperti tudingan jaksa dalam replik JPU.

"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum, untuk mendakwa terdakwa," kataya.

Tak hanya frustrasi,  menurut Arman, JPU menyusun replik penuh dengan imajinasi bahkan halusinasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal Ancam Polisikan Jaksa Karena Tuding Satu Tim dengan Pengacara Ferdy Sambo

"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif," katanya.

Menurutnya, JPU semestinya menyusun replik dengan mengakomodir keterangan setiap saksi di persidangan. 

"Agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Hari Ini, Berikut Faktanya

Tim kuasa hukum menyoroti tudingan jaksa bahwa mereka satu tim dengan penasihat hukum para terdakwa lainnya.

"Tudingan itu tidak berdasar, karena berdasarkan surat kuasa yang ada, jelas kami berbeda," katanya.

Bahkan menurut tim penasihat hukum, sekalipun mereka satu tim, hal itu adalah hak para terdakwa yang dijamin secara hukum.

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memberi judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya'.

"Cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya, itu judul dari duplik yang kami sampaikan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved