Berita Jakarta

Singkirkan Kandidat Lain, Calon Sekda DKI Kini Mengerucut Tiga Orang, Berikut Figurnya

Pansel Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
ILUSTRASI: Lima Calon (kandidat) Sekda DKI Jakarta. Calon (kandidat) Sekda DKI Jakarta. Kini, calon Sekda DKI tersisa tiga orang 

Heru menegaskan bahwa seorang Sekda sudah seharusnya paham terkait proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan proses keseluruhan diserahkan kepada panitia seleksi (pansel) sepenuhnya.

"Saya serahkan ke pansel, seleksinya saya enggak ikut-ikut. Nanti kalau sudah ada tiga nama, baru diserahkan ke istana," jelas Heru.

Sebagai informasi, dilansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, berikut timeline pelaksanaan seleksi terbuka Sekda DKI Jakarta:

Baca juga: MTI Ingatkan Pemprov DKI Jakarta soal Tarif ERP Tidak Berorientasi pada Keuntungan Daerah

1. Pengumuman pendaftaran: 20 Desember 2022;

2. Pendaftaran: 21 hingga 27 Desember 2022;

3. Seleksi administrasi: 21 hingga 28 Desember 2022;

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 3 Januari 2023;

5. Tes kompetensi bidang (penulisan makalah): 4 Januari 2023;

6. Pengumuman tes kompetensi bidang: 9 Januari 2023;

7. Tes manajerial di Pusat Penilaian Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara: 16 hingga 25 Januari 2023;

8. Pengumuman hasil tes manajerial: 27 Januari 2023;

9. Wawancara panitia seleksi: 30 hingga 42 Januari 2023;

10. Pengumuman akhir: 2 Februari 2023.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved