Berita Jakarta

Henry Surya Divonis Lepas, Anak Alvin Lim Kecewa, Anggap JPU Tak Becus Buktikan Dakwaan

Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kate Victoria Lim menyoroti vonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Henry Surya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis lepas bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta, Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Alasannya, apa yang dilakukan Henry merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.

Pihak korban menyalahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tak mampu membuktikan dakwaannya. Kejaksaan Agung dianggap tak serius dalam menjalankan tugasnya.

"Kasus Indosurya menjadi bukti bahwa semua perkataan ayah saya itu benar. Jaksa Agung yang selalu bilang hukum harus tajam ke atas, dalam kasus Indosurya ini nyatanya hukum tak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya," ujar Kate Victoria Lim, putri dari kuasa hukum korban, Alvin Lim melalui keterangan persnya, Minggu (29/1/2023)

Baca juga: Henry Surya Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvim Lim soal Mafia Hukum Terbukti

Baca juga: Bareskrim Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan via WA

"Jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni jaksa Syahnan Tanjung sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," imbuhnya.

Kate mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengetahui dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam kasus ini.

Hal tersebut, salah satunya tercermin dari permintaan jaksa agar penyidik kepolisian memeriksa seluruh korban, saat berkas perkara dikembalikan dahulu.

Padahal, kata dia, jumlah korban Indosurya tak sedikit, sehingga mustahil dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.

Menurut Kate, Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum dan Direktur TPUL dianggap bertanggung jawab atas hal itu.

Atas itu pihaknya meminta ketiga orang tersebut diperiksa, jika terbukti bermasalah hendaknya dijatuhkan sanksi.

"Bagaimana memeriksa seluruh korban di Indonesia, 14.600 korban. Tapi waktu itu sudah berhasil digagalkan setelah ayah memviralkan," kata Kate.

Alvin yang merupakan pimpinan LQ Indonesia Lawfirm sendiri, belakangan dijebloskan ke penjara dalam kasus identitas palsu.

Adapun jaksa yang menuntut Alvin, juga jaksa Syahnan Tanjung.

"Ayah didakwa ikut serta dalam menggunakan KTP palsu, karena alamatnya dipakai di KTP palsu itu. Kasus yang satu pun bukti nggak ada, satu saksi pun nggak ada. Lalu jaksa Syahnan Tanjung ini menuntut ayah saya enam tahun dalam kasus ini, dimana pelaku utamanya saja divonis 2,5 tahun," papar Kate.

Baca juga: JPU Syahnan Tanjung Beberkan Borok Hakim yang Berikan Vonis Bebas Henry Surya Bos Indosurya

"Ini cuma satu-satunya terjadi di Indonesia. Dimana penjahat skema ponzi terbesar yang merugikan Rp106 triliun, bisa lepas. Sementara Alvin Lim, pengacara yang membela korban-korban dari Indosurya ini malah dipenjarakan," sambungnya.

Kate pun menuding sejak awal kejaksaan tak berpihak ke korban dalam kasus Indosurya.

Pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman pernyataan yang menyebut bahwa Henry Surya lepas saat P19, adalah hal biasa, yang adalah risiko dalam proses hukum kasus tersebut.

Karenanya, saat jaksa Syahnan Tanjung menyatakan bakal mengadukan persoalan ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Kate hal itu hanyalah pencitraan.

Sebab jika serius, seharusnya pengaduan dibuat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, selaku lembaga yang berwenang mengawasi kinerja hakim.

Lebih lanjut, Kate juga mengungkapkan pesan sang ayah, Alvin Lim, dalam kasus ini.

Alvin, kata dia meminta kejaksaan mencekal petinggi Indosurya, Henry Surya dan June Indria, mengingat bos koperasi tersebut sebelumnya, Suwito Ayub, telah melarikan diri ke luar negeri.

Alvin juga meminta kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya dan istri, Natalia Tjandra, serta melakukan penyitaan aset. Ini dilakukan menyikapi laporan polisi lainnya, yang dibuat Alvin Lim.

Dalam laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, Henry Surya dan Natalia Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

"Lalu untuk para korban, jangan menyerah, masih ada kesempatan di MA. Para korban harus bergerak dan harus optimis. Harus mendapatkan atensi pemerintah dan segera lakukan aksi damai di DPR," kata Kate, mengutip pesan Alvin.

"Saya turut prihatin kepada para korban, dan semoga kalian bisa mendapatkan hak harusnya kalian dapatkan," imbuh Kate.

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu, menanggapi dibebaskannya dua bos KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria oleh pengadilan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat koordinasi pada Jumat (27/1/2023).

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden.

Mahfud mengatakan rapat tersebut digelar untuk membahas putusan yang dijatuhkan pengadilan dalam kasus tersebut.

Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.

Padahal, kata Mahfud, kasus tersebut sudah dibahas lama dan disebut sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.

"Oleh sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023).

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delictinya dan locus delictinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," sambung dia.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU di peradilan niaga atas KSP Indosurya.

"Yang memenangkan itu pemerintah, nasabah atau penabung untuk ya mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama," kata Mahfud.

Terkait sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan tersebut, Mahfud secara terang-terangan enggan menggunakan kalimat "kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung".

Ia memilih menggantinya dengan menggunakan frasa "kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung". 

"Saya sekarang akan mengatakan tidak bisa menghindar karena itu putusan Mahkamah Agung. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa? Nggak bisa, apapun karena itu keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud.

Ia pun menjelaskan dakwaan dalam kasus tersebut sudah jelas yakni pelanggaran Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved