Kecelakaan

Pengamat Transportasi Anggap Tepat Polisi Terbitkan SP3 Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI

Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menilai polisi sangat tepat menerbitkan SP3 untuk kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Pengamat menilai keputusan polisi yang menghentikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra adalah tepat. 

"Saya mendukung langkah praperadilan tersebut untuk membuktikan apakah mobil atau motor yang salah," ungkapnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pada wartawan kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra, Jumat (27/1/2023). Dari investigasi polisi, ternyata almarhum mengambil lajur orang lain sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pada wartawan kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra, Jumat (27/1/2023). Dari investigasi polisi, ternyata almarhum mengambil lajur orang lain sehingga ditetapkan jadi tersangka. (warta kota/ramadhan lq)

Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tidak selalu penabrak menjadi tersangka.

Harus dilihat sebab-akibat. Seperti melihat posisi kejadian, merunut peristiwa, serta mencari keterangan saksi mata.

Dilihat posisinya antara pelaku atau korban, kalau memang salah korban bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Lantaran tersangka telah meninggal dunia, perkara ini memang wajib dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Marcus Priyo Gunarto, masalah tidak dipidananya pengendara mobil adalah masalah lain.

Karena harus mendasarkan pada kesalahan, yaitu kepatutan pengendara mobil saat kejadian.

"Kalau keadaan ini terpenuhi, maka pengendara mobil tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, karena tidak ada unsur kesalahan," ujarnya

Untuk itulah, katanya lebih lanjut, kalau SP3 yang diterbitkan Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pengemudi mobil karena tidak cukup bukti sebetulnya tidak masalah. Tujuan SP3 kan memberikan kepastian hukum.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved