Kecelakaan

Investigasi Polisi, Almarhum Mahasiswa UI Layak Jadi Tersangka, Karena Merampas Hak Orang Lain

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bersikap tegas dan adil dalam menangani kasus kecelakaan almarhum mahasiswa UI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan lq
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pada wartawan kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra, Jumat (27/1/2023). Dari investigasi polisi, ternyata almarhum mengambil lajur orang lain sehingga ditetapkan jadi tersangka. 

Saat di ruangan tersebut, Ira menyebut ada beberapa petinggi polisi, tetapi tak dijelaskannya siapa mereka.

"Mohon maaf, saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah, bu, damai aja. Karena posisi anak ibu sangat lemah'. Saya bilang 'kenapa?' Saya bilang gitu. Posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah," kata dia.

Ia bahkan mempertanyakan keberadaan atau status terduga pelaku yang diduga menabrak anaknya itu.

"Gimana dengan si pelaku yang nabrak ini? Mereka semua, saya sih nggak bilang diintimidasi, ya. Tapi saya bilang seperti disidang kita berdua," ucap Ira.

Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan Polisi, sebelumnya meminta pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan SOP yang ada," ujar Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Menurut dia, pihak-pihak terkait mesti diperiksa atas insiden kecelakaan itu agar kasus tersebut terang benderang.

Bahkan jika diperlukan sampai tingkat pengadilan guna memutuskan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu.

"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa," kata Gita.

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," sambungnya.

Pihaknya bahkan mempertanyakan status Hasya yang menjadi tersangka, tapi tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Ini kan saya sudah ceritakan kan, bagaimana ada orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi SPDP-nya saja nggak ada," tuturnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved