Kecelakaan

Investigasi Polisi, Almarhum Mahasiswa UI Layak Jadi Tersangka, Karena Merampas Hak Orang Lain

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman bersikap tegas dan adil dalam menangani kasus kecelakaan almarhum mahasiswa UI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan lq
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pada wartawan kronologi kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Atallah Saputra, Jumat (27/1/2023). Dari investigasi polisi, ternyata almarhum mengambil lajur orang lain sehingga ditetapkan jadi tersangka. 

Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak.

Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.

Gita Paulina, kuasa hukum keluarga mahasiswa UI yang tewas dilindas pensiunan Polri Hasya, saat mendampingi orangtua Hasya, Jumat (27/1/2023).
Gita Paulina, kuasa hukum keluarga mahasiswa UI yang tewas dilindas pensiunan Polri Hasya, saat mendampingi orangtua Hasya, Jumat (27/1/2023). (Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ)

Duka Mendalam

Duka mendalam masih dirasakan Adi Syaputra, ayah dari Hasya. Terhitung, sudah 100 hari sang anak pergi untuk selama-lamanya akibat kecelakaan itu atau sejak 6 Oktober 2022 lalu.

Ia menceritakan, saat awal-awal anaknya kecelakaan, tak ada komunikasi dengan Eko Setia Budi Wahono yang diduga menabrak anaknya itu.

"Hampir 25 hari, tidak ada informasi dari pihak yang bawa mobil itu, tidak ada komunikasi dengan saya sedikit pun," kata Adi.

Pada akhir 2022 lalu, ia bersama istri Dwi Syafiera Putri mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kedatangannya itu atas undangan dari pihak Subdit Gakkum terkait kasus kecelakaan tersebut.

"Di situ kami datang berenam kalau tidak salah, bertujuh, tapi begitu kami sampai, kami dipisahkan oleh petugas di sana," kata dia.

"Nah, jadi hanya kami berdua, suami istri orangtua korban yang boleh masuk. Sedangkan kakak-kakak dari ILUNI FH UI ini tidak diperkenankan masuk. Di dalam itu pun tersampaikan, menyampaikan bahwa posisi masnya ini lemah," sambungnya.

Di sisi lain, Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri menjelaskan, posisinya dengan sang suami saat berada di salah satu ruangan Subdit Gakkum.

"Kami dipertemukan, maksudnya Polisi mempertemukan antara kami dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran. Kami di situ sudah membawa bu Gita (Paulina, kuasa hukum) dan teman-temannya lima orang," ujarnya.

"Tapi, apa yang terjadi di sana, kami dipisahkan antara bu Gita dan kami berdua. Jadi di dalam ruangan itu, menurut saya yang memang merasakan kejadian itu kami serasa disidang," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved