Pemilu 2024

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan dan Tugasnya

Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023).

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma 

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (m27)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved