Pemilu 2024
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan dan Tugasnya
Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (m27)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Pemilu 2024
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.