Pemilu 2024

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Dokumen yang Diperlukan dan Tugasnya

Pantarlih Pemilu 2024 ini resmi dibuka mulai Kamis (26/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023).

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Sitti Rakhma 

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

2. Dokumen yang harus dipersiapkan

- Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS);

- Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

- Fotokopi KTP Elektronik;

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS).


Tugas dan kewajiban Pantarlih

Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved