Pemilu 2024
Netralitas Penyelenggara Pemilu 2024 Bikin Prihatin, DKPP Terima Aduan 76 Pelanggaran Kode Etik
Ketua DKPP Hedy Lugito mengaku waswas menghadapi Pemilu 2024, sebab sekarang saja angka pelanggaran kode etik oleh penlenggara sudah tinggi.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan, bahwa saat ini sedang menangani sebanyak 76 aduan, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sejak akhir tahun 2022.
"Terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP selama periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Kamis (27/1/2023).
Heddy memperkirakan, untuk jumlah aduan tersebut akan meningkat seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu Serentak 2024.
Adapun kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri atas tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materil aduan.
Kegiatan verifikasi tersebut, dilakukan bersamaan dengan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan.
Heddy menyebutkan, Sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP, dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan pada Desember 2022, dan empat sidang pemeriksaan pada 1-20 Januari 2023.
Baca juga: Mulai 1 November Panwascam Bekerja Melaporkan Adanya Pelanggaran Pemilu 2024
"Selama 37 hari kerja, pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan. Bersamaan dengan itu, kami juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah memenuhi persyaratan materiil," ujar Heddy.
Selain itu, Heddy menambahkan, DKPP juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang terus masuk setiap harinya.
DKPP juga berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Luncurkan SiGapLapor Mudahkan Langkah Pelaporan Pelanggaran Pemilu
Menurut Heddy, seluruh jajaran DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu berintegritas dan berkualitas.
"Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya," ujar Heddy.
Heddy juga menegaskan, pihak DKPP tidak pernah memprioritaskan aduan yang masuk, karena semua aduan diproses dengan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.
"Misalnya terkait aduan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2023, aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku," tutur Heddy.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News