Kecelakaan
Mahasiswa UI Meninggal Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Keluarga Minta Diusut Sesuai SOP
Kuasa hukum keluarga mahasiswa UI tewas kecelakaan minta kasus diusut sesuai SOP
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan polisi, meminta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan Hasya dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan sesuai SOP yang ada," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Menurut dia, pihak-pihak terkait mesti diperiksa atas insiden kecelakaan itu agar kasus tersebut terang benderang.
Bahkan jika diperlukan sampai tingkat pengadilan guna memutuskan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu.
"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa," kata Gita.
"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," sambungnya.
Baca juga: VIDEO Nestapa Ibu Hasya, Anaknya Meninggal Tergilas Mobil, Namun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pihaknya bahkan mempertanyakan status Hasya yang menjadi tersangka, tapi tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Ini kan saya sudah ceritakan kan, bagaimana ada orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi SPDP-nya saja gak ada," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Hingga Tewas Justru Jadi Tersangka
Untuk diketahui, Hasya tewas diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.
"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Baca juga: Dua Truk Kecelakaan di Tol Dalam Kota Pagi Ini, Pengemudi Luka-luka dan Picu Kemacetan
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," kata dia.
Hasya, ujar Latif, kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.
Baca juga: Polisi Tepis Lamban Tangani Kasus Mahasiswa UI Tewas Dilindas Diduga Purnawirawan Polri
Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak. Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan Eko Setia berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.
"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya. (m31)
mahasiswa UI
Muhammad Hasya Atallah Saputra
Hasya Atallah Saputra
mahasiswa UI tewas kecelakaan
Ditabrak pensiunan polisi
Polda Metro Jaya
Hendak Menyalip, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Jalan Tubagus Angke Jakbar |
![]() |
---|
Tabrak Pembatas Jalan, Leony Chandra Terjatuh dari Flyover Grogol Jakarta Barat |
![]() |
---|
Malam Ini Pemotor Ditemukan Tewas Tergeletak di Cimanggis Depok, Kepala Luka |
![]() |
---|
Perjalanan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen Kembali Normal |
![]() |
---|
Sebanyak 440 Ribu Penumpang Terdampak Anjloknya KA Argo Bromo, KAI Janji Refund Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.