Kecelakaan

Mahasiswa UI Meninggal Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Keluarga Minta Diusut Sesuai SOP

Kuasa hukum keluarga mahasiswa UI tewas kecelakaan minta kasus diusut sesuai SOP

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga mahasiswa UI tewas kecelakaan Hasya Attalah Saputra, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak pensiunan polisi, meminta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan Hasya dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami prinsipnya cuma satu, dilakukan sesuai SOP yang ada," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga Hasya, saat konferensi pers di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Menurut dia, pihak-pihak terkait mesti diperiksa atas insiden kecelakaan itu agar kasus tersebut terang benderang.

Bahkan jika diperlukan sampai tingkat pengadilan guna memutuskan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu.

"Apabila memang ada pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan, ya harus diperiksa," kata Gita.

"Biarkan pengadilan yang akan memutuskan apakah perkara ini cukup untuk memberikan hukuman kepada pelaku, seperti itu," sambungnya.

Baca juga: VIDEO Nestapa Ibu Hasya, Anaknya Meninggal Tergilas Mobil, Namun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pihaknya bahkan mempertanyakan status Hasya yang menjadi tersangka, tapi tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Ini kan saya sudah ceritakan kan, bagaimana ada orang ditetapkan sebagai tersangka, tapi SPDP-nya saja gak ada," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi Hingga Tewas Justru Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Hasya tewas diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.

"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Baca juga: Dua Truk Kecelakaan di Tol Dalam Kota Pagi Ini, Pengemudi Luka-luka dan Picu Kemacetan

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari Eko Setia Budi Wahono.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved