Demo Perangkat Desa

Komisi II DPR RI Tegaskan Tuntutan Perangkat Desa akan Dimasukkan ke Prolegenas 2023

Komisi II DPR RI menegaskan tuntutan perangkat desa yang telah melakukan audiensi akan dibawa ke program legislasi nasional (prolegnas) 2023 nanti.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyebutkan tuntutan perangkat desa yang telah melakukan audiensi akan dibawa ke program legislasi nasional (prolegnas) 2023. 

Berikut tuntutan PPDI kepada pemerintah:

1. Dewan Pimpinan Nasional mendukung penuh usulan untuk revisi UU nomor 6 tahun 2014, tentang Desa dan menuntut DPR dan Pemerintah merealisasikan sebelum Pemilu 2024;

2. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut pengakuan yang jelas kepada perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014;

3. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui dana alokasi desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari perimbangan Kabupaten, yaitu alokasi dana desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah;

4. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian;

5. Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar Rp 250 milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa. Dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa, dana desa jauh dibawah dana bansos sebesar Rp 380 triliun yang dianggarkan negara setiap tahun;

6. Menuntut Presiden mengevaluasi Menteri Desa sebab diangap tidak memiliki kemampuan dan kecakapan menerjemahkan UU Desa, Menteri Desa tidak kurang dalam kemampuan komunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa yaitu Kepala Desa, BPD dan perangkat desa.

Mendes hanya mengangap organ penting pembangunan Desa adalah pendamping desa, yang statusnya tidak ada dalam UU Desa, tapi sangat diperhatikan, mulai dari diurus menjadi PPPK, pendamping diusulkan memiliki asuransi pendamping, Hari Bakti Pendamping Desa, yang sesungguhnya kontribusinya dalam pembangunan desa tidak signifikan dan tidak memiliki pengaruh langsung dalam percepatan pembangunan desa. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved