Demo Perangkat Desa

Komisi II DPR RI Tegaskan Tuntutan Perangkat Desa akan Dimasukkan ke Prolegenas 2023

Komisi II DPR RI menegaskan tuntutan perangkat desa yang telah melakukan audiensi akan dibawa ke program legislasi nasional (prolegnas) 2023 nanti.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyebutkan tuntutan perangkat desa yang telah melakukan audiensi akan dibawa ke program legislasi nasional (prolegnas) 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, terkait tuntutannya yang meminta agar pemerintah merevisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014.

Mohammad Tahrir selaku Ketua PPDI menyebut ada tiga hal yang digarisbawahi dan dibawanya dalam audiensi tersebut.

"Perjuangannya tiga hal, pertama tentang pemberhentian (yang kurang cakap), status kepegawaian, dan penghasilan atau kesejahreraan," ujar Tahril di depan Komisi II DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Tahrir mengaku, kunjungannya bersama pengurus PPDI itu diterima baik oleh badan eksekutif maupun legislatif.

"Alhamdulillah eksekutif maupun legislatif menerimanya, jadi dari Komisi II Pak Mendagri dan Pak Mendes siap membackup agar ini semua terlaksana," kata dia. 

Baca juga: Bukan Mau Nyaleg, Kaesang Pangarep Akan Maju Menjadi Calon Kepala Daerah, Ini Bocoran dari Gibran

Sementara itu, Herman Khaeron selaku Aggota Fraksi Demokrat yang menerima audiensi tersebut, mengaku menerima utusan PPDI seluruh Indonesia di DPR RI.

"45.000 (perangkat desa) yang hadir dan ketua PPDI, Pak Tahril bersama dengan seluruh pengurus, intinya tadi kami bersama fraksi PKB menerima di ruangan ini," ujar Herman saat ditemui usai audiensi di Komisi II DPR RI.

Menurut Herman, sehari sebelum aksi unjuk rasa digelar, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan komisi II DPR RI terkait tuntutan lama tersebut.

"Ini sudah lama tuntutannya, yaitu tentang kepastian atas jabatan perangkat desa ini, juga berkaitan dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kemudian kesejahteraannya," kata Herman.

Herman melanjutkan, tuntutan itu berkaitan dengan Undang-Undang Desa, sehingga pihaknya bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, sepakat menerima audiensi perangkat desa tersebut bersama PKB. 

Baca juga: Demokrat Minta Ahmad Ali Jaga Kondusivitas Koalisi Perubahan, Biar Pimpinan Parpol Ambil Keputusan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)

Ia sepakat sebab poin-poin tuntutan dianggap masuk akal untuk diajukan dan masuk ke dalam Prolegenas 2023.

"Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan PKB, sepakat juga karena poin-poin itu sangat rasional, poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai pendukung dan perjuangan awal adalah sebagaimana segera mungkin Undang-Undang Desa No 6 tahun 2014 segera untuk masuk dalam Prolegnas 2023," jelas Herman.

Tujuannya, agar dapat segera mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat desa ini.

Herman melanjutkan, pihaknya akan membantu memperjuangkan hingga buah dari tuntutan mereka masuk di dalam program prioritas pemerintah 2023.

Adapun untuk klausul-klausul yang menjadi tuntutan, akan dirumuskan bersama antara DPR dan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved