Rabu, 29 April 2026

Berita Jakarta

Henry Surya Divonis Bebas, LQ Indonesia Lawfirm: Peringatan Alvim Lim soal Mafia Hukum Terbukti

Hakim pengadilan negeri Jakarta Barat membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepada

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Alvin Lim bersama pengurus kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm saat menggelar aksi teatrikal pocong di lapangan Monas yang berhadapan dengan Istana Kepresidenan, terkait kasus bos besar KSP Indosurya, Henry Surya beberapa waktu lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kate Victoria Lim selaku anak pengacara Alvin Lim, kuasa hukum para korban Indosurya mengaku kecewa dengan vonis bebas yang diterima Henry Surya selaku bos KSP Indosurya.

Dia menyebut, Hari Selasa, 24 Januari 2023 adalah hari bersejarah bagi Indonesia, dimana PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan perkara Indosurya dengan terdakwa Henry Surya.

Kate menilai, walaupun sudah dipadati puluhan korban Indosurya, namun sidang yang diadakan secara Offline dipandang tidak memberikan keadilan oleh para korban Indosurya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Dihajar Pria Gemulai saat Dugem, Aspri Hotman Paris Intan Nallendra: Dia Lecehkan Pacar Saya

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.

Baca juga: JPU Syahnan Tanjung Beberkan Borok Hakim yang Berikan Vonis Bebas Henry Surya Bos Indosurya

Dengan adanya vonis bebas itu, Kate Victoria menyebut bahwa pernyataan ayahnya, Alvin Liem beberapa waktu lalu kini terbukti.

"Terbukti sudah perkataan ayah saya, bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam keatas pula. Nyatanya hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas ke Henry Surya. Ketua JPU Indosurya Syahnan Tanjung yang tajam ke bawah ke ayah saya, nyatanya gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya di vonis lepas oleh Hakim," ungkap Kate melalui keterangan tertulisnya, Selasa.

Kate menyebut, Alvin Lim sebelumnya sudah memperingatkan adanya dugaan mafia hukum terkait kasus ini.

Terbukti, saat itu ada modus p19 yang mati dan  petunjuk agar Penyidik Mabes memeriksa seluruh 14.600 korban di seluruh Indonesia adalah modusuntuk melepaskan Henry Surya, dkk.

Baca juga: JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden

"Namun saat itu berhasil digagalkan Ayah saya ketika diviralkan. Lalu Syahnan Tanjung dengan penuh semangat memimpin sidang untuk memenjarakan Ayah saya. Dan setelah ayah saya dibungkam, dibuatlah surat tuntutan seolah-olah tuntutan tinggi 20 tahun padahal dakwaan jaksa memberikan celah lepas, dan pemeriksaam saksi dan ahli sama sekali tidak maksimal," jelasnya.

"Juga seringkali putusan dibeli dari majelis hakim melalui oknum jaksa. Hal ini sudah sejak lama diperingatkan ayah saya. Sekarang terbukti. Kejagung sebaiknya stop pencitraan dan pura-pura kasihan dengan para korban. Rekaman pembicaraan antara ayah saya, dengan syahnan Tannjung, Yudi Handono Direktur TPUL dan Jampidum Fadil Jumhana jelas, kejagung bilang surah resiko korban jika Henry Surya lepas dari P19."

Sementara itu, advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan, vonis lepas Henry surya adalah aib terbesar RI di pemerintahan Presiden Jokowi dimana terdakwa Skema Ponzi sebesar Rp 106T divonis lepas.

"Parahnya pengacara para korban yang vokal berjuang malah dipenjarakan. Ini sungguh Aib memalukan Republik Indonesia," ungkapnya

"Di Amerika penjahat skema Ponzi, Maddof, di hukum penjara seumur hidup. Di Indonesia malah diberikan karpet merah, bahkan di tahan dikejagung agar mudah koordinasi dan disidang offline sehingga sulit di mintai keterangan."

"Saya sebagai Advokat kecewa dengan absen nya pemerintah dalam melindungi warga nya. Seharusnya hal seperti ini dibentuk tim Pansus, DPR juga tidak boleh diam saja. Ini bukan hanya tugas LQ Indonesia Lawfirm sendiri, apalagi ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim sengaja dibungkam di penjara, sehingga tidak mampu beracara. Bahkan, sengaja di siksa dan tidak diberikan izin berobat padahal dokter Lapas sudah menyatakan sakit jantung dan Ginjal Kronis."

Baca juga: Denny JA: Suka Tidak Suka, Ganjar Pranowo seperti Putra Mahkota Jokowi, 2024 Akan Ramai

Kondisi Alvim terbaru

Sementara itu, Kate Victoria Lim menyampaikan kondisi terkini sang ayah yang masih berada di dalam penjara.

"Sekarang ayah saya kurus kering, tidak boleh ke rumah sakit walau sudah komplikasi. Dia makan muntah dan mencret sehingga hilang berat badan. Ayah saya rela dan ikhlas ditindas, dia sudah bilang matipun rela demi perbaikan Indonesia, tapi sayangnya pemerintah Indonesia bagai buta dan tuli."

Alvin Lim dalam video sebelumnya di Quotient TV sudah menjelaskan adanya oknum Mafia di Kejagung dan kejagung adalah sarang mafia yang diduga bermain dalam kasus Indosurya.

Baca juga: Rugi hingga Rp130 M, Korban Penipuan Investasi Iklan Akan Kawal Jalannya Persidangan di PN Jakbar

Atas video tersebut, Alvin Lim kemudian dilaporkan 185 Laporan Polisi oleh seluruh jaksa di seluruh wilayah Indonesia.

"Hebat Indonesia, whistle blower justru di kriminalisasi dan dikeroyok kejaksaan agung. Ayah saya seorang diri, Alvin Lim dikeroyok jaksa seluruh Indonesia. Bukannya diteliti dan di buktikan tuduhan ayah saya, malah dibilang ujaran kebencian ke kejaksaan. Dengan sedih, maaf saya harus katakan, hukum bukan panglima, tetapi uang adalah panglima. Presiden RI sudah kalah dalam perang melawan mafia. Gigitan Jokowi ternyata tidak ditakuti oknum kejagung," tutup Kate Lim

JPU kecewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang membebaskan terdakwa Henry Surya tanpa hukuman apapun.

Henry Surya sendiri diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya

Syahnan mengaku, sepanjang 32 perjalanannya menjadi seorang jaksa, baru kali ini dirinya mendapati persidangan yang tidak berpihak pada korban.

Ia menegaskan, Indosurya bukanlah koperasi dan dari 23 ribu korban, tidak didapati satupun yang menyebut bahwa dirinya adalah anggota koperasi.

Sebaliknya, para korban merupakan nasabah penyerta modal yang memberikan uang mereka kepada Indosurya dengan perjanjian bunga 9-12 persen.

Baca juga: VIDEO Bos Indosurya Divonis Lepas, Korban Sebut Hakim PN Jakbar Dagelan

"Perluasan 191 cabang yang diakui atas penyertaan penjelasan dari penasihat hukum, dokumen dari penasihat hukum, tanpa satu pun dilakukan pertimbangan apa yang kami lakukan, kami buktikan di persidangan," ujar Syahnan saat ditemui di PN Jakarta Barat, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

"Saksi-saksi yang kami hadirkan 62 orang, peserta atau nasabah dari koperasi itu tidak satu pun mengaku 'Kami anggota koperasi Indosurya'," imbuhnya.

Menurut Syahnan, hal tersebut merupakan rayuan atau teknik marketing Indosurya yang membuat uang nasabah terkumpul, kemudian diolah.

Caranya, lanjut Syahnan, mereka mencuci atau membawa ke perusahaan cangkangnya.

Baca juga: JPU Syahnan Naik Pitam Henry Surya Divonis Bebas, Ultimatum Laporkan Hakim PN Jakbar ke Presiden

"Ada 26 cangkang, lalu masuk ke perusahaannya, yaitu perusahaan Sun Capital. Nah uang inilah yang dialiri kemana-mana, ke luar negeri, lalu dibeli aset-aset," jelas Syahan.

"Dengan dalil yang sudah damai seperti disebut-sebut majelis tadi itu, itu sudah putusan perdata," lanjutnya. 

Syahnan mengatakan, keputusan mejelis hakim yang memutus kasus pidana dengan pertimbangan perdata benar-benar mencederai hak 23 ribu korban.

Sehingga, Syahnan mengecam akan menaikkan putusan hakim tersebut ke tingkat kasasi, sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Rugi hingga Rp130 M, Korban Penipuan Investasi Iklan Akan Kawal Jalannya Persidangan di PN Jakbar

"Yang menjadi korban ini adalah ketidaktahuan mereka, 'Kok pertimbangannya perdata? kok ranah pengadilan niaga?' tidak selesai. Nah awalnya bahwa ini ada bagian dari pidana, kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan," ujar Syahnan lantang.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved