Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Para Jenderal Yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo Cs Agar Ringan
Kamaruddin Simanjuntak mengaku sangat tahu siapa saja sosok para jenderal yang melakukan gerakan bawah tanah dan mencoba mengatur vonis Ferdy Sambo
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tiga terdakwa, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan otak pembunuhan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.
Kejaksaan bebas gerakan bawah tanah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa kejaksaan akan bersikap independen dalam sidang kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Hal itu diutarakan Mahfud usai dirinya mendengar 'gerakan bawah tanah' untuk mengintervensi pengadilan dan kejaksaan soal putusan Sambo dan kawan-kawan.
"Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud mencium gerakan yang meminta atau memesan untuk memengaruhi vonis Sambo dan kawan-kawan. "Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ada Peran Tukang Somay dan Pemasang Petasan di Pembunuhan Brigadir J
"Jadi bukan putusan yang ini yang pesan. Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ucap Mahfud.
Seperti diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir J.
Sementara istri Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun penjara sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sedangkan Bharada E yang merupakan justice collaborator dalam kasus inni dituntut 12 tahun penjara. (bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Kamaruddin Simanjuntak
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
kamaruddin
gerakan bawah tanah
gerakan underground
jenderal
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.