Electronic Road Pricing

Jaringan Transportasi Jakarta Tidak Yakin DPRD DKI Berani untuk Sahkan Raperda ERP

Jaringan Transportasi Jakarta meragukan, keberanian DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Jaringan Transportasi Jakarta meragukan, keberanian DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). 

Hal ini berdasarkan masukan masyarakat yang menyatakan bahwa ERP sangat membebankan ekonomi masyarakat, apalagi saat kondisinya belum pulih.

“Waktunya tidak tepat, karena perekonomian masyarakat yang belum pulih dan adanya ancaman krisis,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani pada Kamis (19/1/2023).

Selain banyak yang harus dipersiapkan juga banyak yang harus diperbaiki. Mulai dari transportasi publik yang perlu banyak perbaikan dan daya dukung infrastruktur jalan alternatif yang belum memadai.

“Untuk itu, kebijakan ERP tersebut jangan dipaksakan, apalagi kalau IKN betul-betul diterapkan, masih banyak alternatif lain yang tidak membebani masyarakat dalam upaya atasi kemacetan,” ucapnya.

Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih menggodok payung hukum sistem ERP dengan tarif Rp 5.000 sampai Rp 19.000. Regulasi yang disusun adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD DKI Jakarta.

"Kalau belum jadi Perda, penerapannya belum bisa diimplementasikan. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini,” kata Syafrin. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved