Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis: Saya Harap Ketua KPK Perhatikan Hak Asasi

OC Kaligis menjelaskan alasan mengapa dirinya mau membela tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai kuasa hukum. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai kuasa hukum.

OC Kaligis menjelaskan alasan mengapa dirinya mau membela tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

Menurut dia, haknya membela seseorang adalah kewajiban bagi seorang pengacara seperti dirinya.

"Di UU (undang-undang) mengatakan itu kewajiban saya," kata OC Kaligis kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

Dia turut mempersoalkan pemenuhan hak kesehatan Lukas Enembe.

OC Kaligis berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepadabagi istri Lukas, Yulce Wenda, untuk menjengguk sang suami.

Baca juga: Andi Mallarangeng: Ada yang Resisten dengan Koalisi Perubahan, tapi di Belakang Kami Rakyat

Ia berpendapat, penanganan terhadap Lukas wajib memperhatikan hak asasi manusia (HAM), meskipun yang bersangkutan telah menjadi tersangka dan ditahan.

"Saya harap Firli Ketua KPK memperhatikan hak asasi," ucap OC Kaligis.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca juga: Ditawari Masuk Kabinet Indonesia Maju, Mardani Ali Sera: PKS Enggak akan Tergoda, Tidak Mempan

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved