Polisi Tembak Polisi
Tidak Konsisten Hadirkan Saksi Ahli, Majelis Hakim Skors Sidang Terdakwa Arif Rachman Arifin
Majelis hakim memutuskan menskors sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa Arif Rachman terkait obstruction of justice Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim menegur kubu terdakwa Arif Rachman Arifin karena tidak konsisten menghadirkan saksi ahli di persidangan, Kamis (19/1/2023).
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk skors pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli meringankan terhadap terdakwa Arif Rachman terkait perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya majelis hakim mengatakan akan melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Arif Rachman terkait pemeriksaan ahli meringankan.
Kemudian penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih mengatakan akan ada empat ahli yang dihadirkan secara bersamaan.
Baca juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Dinilai Sudah Tepat, Kejagung: Ini Sudah Benar, Ngapain Direvisi
"Yang mulia kami ada saksi a de charge. Kami mohon izin untuk diperkenanankan dalam satu pemeriksaan secara bersamaan, jadi akan ada dua cluster yang mulia pada pemeriksaan hari ini," kata Junaedi.
Akan tetapi, berdasarkan informasi dari panitra, saksi ahli tidak dapat hadir dalam persidangan, alhasil Majelis Hakim pun menunda persidangan Arif Rahman.
"Sebentar ya tadi diinformasikan kepada kami saksi saudara tidak hadir oleh panitera kami sehingga itulah makanya kemudian kita ajukan yang pertama kali," ucap Hakim.
Baca juga: Dibilang Jampidum Intervensi Tuntutan, LPSK: Kami Hanya Menyampaikan yang Diatur Undang-undang
Kemudian Majelis Hakim melakukan sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dan melakukan skors terhadap sidang terdakwa Arif Rachman.
"Baik setelah bermusyawarah kita tidak bisa terlepas senhan agenda yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya dimana untuk terdakwa Hendra dan Agus diagendakan yang pertama kemudian baru terdakwa Arif setelahnya," kata Hakim.
"Jadi untuk ini kita akan skors terlebih dahulu untuk terdakwa Arif sampai batas waktu nanti setelah selesainya peneriksaan perkara terdakwa Hendra dan Agus," lanjut Hakim. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
polisi tembak polisi
Arif Rachman Arifin
obstruction of justice
sidang obstruction of justice
Brigadir J
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|