Polisi Tembak Polisi
Sudah Maafkan Bharada E, Keluarga Brigadir J Ikut Prihatin Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara
Keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer mendapat keringanan karena dinilai sudah meminta maaf.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Ungkapan rasa kekecewaan disampaikan pihak keluarga Brigadir J atas tuntutan dari JPU kepada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum penjara selama 12 tahun.
Keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer mendapat keringanan karena dinilai sudah meminta maaf
"Keluarga Korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringan dan di tuntut paling rendah dari Terdakwa lainnya, hal itu karna Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban," ucap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Martin Lukas juga menyampaikan, pihak keluarga Brigadir J berharap Richard Elieze seharusnya mendapat keringangan karena sudah mengakui kesalahannya serta mempertanggungjawabkan kesalahannya dengan menjadi Justice Collaborator.
Baca juga: Kejaksaan Agung: Rekomendasi LPSK Bharada Eliezer Dapat JC Sudah Terakomodir dalam Surat Tuntutan
"Sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini," ujarnya.
Berbeda dengan terdakwa lain lanjut Martin, yang dianggap tidak kooperatif hingga memfitnah almarhum Brigadir J.
Seharusnya bisa duhukum lebih berat ketimbang tuntutan Bharada E.
"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak koperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer menurut pandangan keluarga korban sangat layak di tuntut lebih berat," ucap Martin Lukas.
Baca juga: Artis Maudy Koesnaedi Ikut Geram dengan Tuntutan dari JPU kepada Bharada E
Bharada E menangis
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menangis di kursi terdakwa saat mendengar dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sepanjang pembacaan surat tuntutan, Bharada E tampak memejamkan mata dengan posisi kedua tangan saling menggenggam seperti orang berdoa.
Saat tiba pada kesimpulan dan jaksa menyatakan menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun, wajah Bharada E kemudian seperti mengeram, dan tampak mencoba menguatkan diri.
Ia kemudian menunduk dan air matanya jatuh. Sesaat, Bharada E menepis air mata di wajahnya.
Bharada E sempat cukup lama berada di kursi terdakwa sambil terdiam.
Namun dengan tenang dan berupaya tegar ia bisa meninggalkan ruang sidang sambil memberi salam ke pendukungnya yang cukup banyak hadir di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.
Baca juga: VIDEO Pengacara Keluarga Yosua Marah, Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!
Gaduh
Ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak gaduh dan riuh saat jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan menuntut terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer untuk di pidana selama 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (18/1/2023).
Keriuhan terjadi karena sejumlah pendukung Bharada E di ruang sidang, yang kebanyakan perempuan dan emak-emak tidak terima dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dianggap terlalu berat, mengingat Bharada E adalah satu-satunya terdakwa yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini sebagai justice collaborator.
Baca juga: VIDEO Ronny Sebut Status Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator Tak Diperhatikan Jaksa
Sementara untuk terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal, jaksa hanya menuntut 8 tahun penjara.
Para pendukung Bharada yang meneriaki jaksa dan mengakibatkan suasana gaduh dan riuh di ruang sidang, membuat Majelis Hakim sempat menskor sidang beberapa menit.
"Sidang diskors. Tolong petugas keamanan untuk menenangkan pengunjung di ruang sidang ini," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Setelah beberapa menit, Hakim membuka kembali sidang setelah dirasakan kondisi di ruang sidang mulai tenang.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Tolonglah Kami Pak Presiden
"Sidang kami buka kembali," kata Hakim.
Jaksa lalu melanjutkan pembacaannya atas tuntutannya 12 tahun penjara ke Bharada E.
Saat sidang usai, sejumlah pendukung Bharada E meneriaki Richard untuk tetap kuat, sabar dan semangat.
Baca juga: VIDEO : Ibu Brigadir J Menangis Kecewa Mendengar Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara
Beberpa diantara para pendukung Bharada E juga tampak berkaca-kaca dan menangis.
"Richard yang kuat ya. Sabar ya Chad, tetap semangat, masih ada putusan hakim," kata para pendukung Bharada E.
Bharada E kemudian memberi salam dengan tangannya yang seakan menunjukkan rasa terimakasih atas dukungannya.
Kejagung minta LPSK tak intervensi
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan tuntutan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang membuat kontroversi di masyarakat.
Kejagung juga tanggapi pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk salah satu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan sehari setelah pembacaan tuntutan Bharada E pada Kamis (19/1/2023) seperti dimuat Facebook Tribunnews.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan LPSK tidak boleh mengintervensi jaksa yang menuntut dalam perkara tersebut.
Kejagung berterima kasih atas peran LPSK yang melindungi terdakwa sehingga tidak diganggu siapapun.
Namun kata Kejagung, LPSK tidak berhak ikut campur dan pengaruhi jaksa atas tuntutan terdakwa.
"Memang LPSK ini banyak komentar tapi tidak apa-apa itu tugas dia, dia melindungi korban benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta , Kamis (19/1/2023).
Kejagung juga merasa tidak ada yang salah dengan tuntutan terhadap Bharada E. Menurutnya, jaksa tahu persis keputusan tersebut.
Baca juga: Artis Maudy Koesnaedi Ikut Geram dengan Tuntutan dari JPU kepada Bharada E
Pihak Kejagung juga mengklaim sudah mempertimbangkan matang tuntutan untuk Bharada E sehingga tuntutannya lebih rendah dari Ferdy Sambo.
“Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, kajati tahu persis, kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut (Bharada E) lebih rendah dari pelakunya, ini Pak Sambo," sambungnya.
Meski begitu, Fadil tetap menghormati soal kekecewaan LPSK terkait hasil tuntutan terhadap Bharada E.
Namun, proses persidangan perkara pembunuhan berencana itu masih berjalan dan meminta masyarakat menunggu putusan dari majelis hakim nantinya.
Kejagung juga mempersilakan majelis hakim untuk mempertimbangkan rekomendasi LPSK terkait status justice collaborator terhadap Bharada E.
"Kalau LPSK tidak masuk mungkin tidak segitu tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim," kata Fadil.
Diketahui sebelumnya LPSK menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.