Berita Video

VIDEO Pengacara Keluarga Yosua Marah, Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!

Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua merasa sangat kesal dengan tuntutan yang dilayangkan JPU kepada Putri Candrawathi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat merasa sangat kesal dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.

Saking kesalnya, Martin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.

"Buat apa 8 tahun?! Bebaskan saja sudah!" ujarnya sambil emosi ketika ditanyain wartawan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Tolonglah Kami Pak Presiden

Baca juga: VIDEO Ronny Sebut Status Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator Tak Diperhatikan Jaksa

Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut penjara selama 8 tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved