Berita Video

VIDEO Ronny Sebut Status Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator Tak Diperhatikan Jaksa

Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum/

Penulis: Nurmahadi | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy tanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Status Richard Eliezer sebagai Juctice Collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," katanya kepada awak media, Rabu (18/1/2023)

Ronny juga mengatakan Bharada E mencoba menunjukkam konsistensi dan berani berkata jujur dalam proses persidangan

"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," katanya

Merespon tuntutan JPU, Ronny mengaku pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi rakyat kecil yang tertindas

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Anggap Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator

"Keadilan ada untuk orang yang tertindas. di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi diantara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini biar publik yang menilai," ujar Rony

Pihaknya lanjut Ronny akan mengajukan nota pembelaan agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap dikorbankan.

Baca juga: Timbulkan Keresahan dan Kegaduhan jadi Alasan JPU Tuntut Bharada E Dipenjara 12 Tahun

Ronny berharap kepada Majelis Hakim selaku wakil tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer.

"Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," ucapnya. (m41)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved