Polisi Tembak Polisi
Timbulkan Keresahan dan Kegaduhan jadi Alasan JPU Tuntut Bharada E Dipenjara 12 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E hukuman penjara 12 tahun karena dianggap menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Bharada E, yakni hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam persidangan, Jaksa membeberkan hal yang memberatkan juga meringankan sehingga Bharada E diputuskan dituntut penjara 12 tahun.
Untuk hal memberatkan ungkap JPU, terdakwa Bharada E merupakan seorang eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Perbuatan Bharada E menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga Brigadir J. Selain itu perbuatan Bharada E juga telah menimbulkan keresahan, hingga kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Sempat Minta Maaf, Wanita Emas Kini Polisikan Ketua KPU soal Skandal Seks, Bawa Bukti Video dan Foto
Sementara itu, untuk hal meringankan, JPU mengatakan Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan. Selanjutnya, Bharada E bersikap kooperatif dan berlaku sopan selama persidangan.
Kemudian, JPU mengatakan Bharada E telah menyesali perbuatannya, dan penyesalan tersebut sudah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir J
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: PSI Merasa Dizolimi Koruptor Terkait Tuduhan Fraksinya di DPRD DKI Jakarta Digeledah KPK
Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.
Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Hal yang dianggap memberatkan adalah Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-menangis-saat-mendengar-tuntutan-jaksa-penuntut-umum.jpg)