Pembunuhan
Kakek dan Nenek Tiri Tega Banting Balita Berusia Dua Tahun hingga Tewas karena Menangis
Kakek dan nenek di Pasar Rebo sadis, membanting cucu tirinya hingga tewas karena kesal menangis.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kakek dan nenek berinisial AS dan TI di Pasar Tebo, Jakarta Timur, bertindak biadab, membanting cucu tirinya, AF (2 tahun), hingga tewas.
Alasan kakek dan nenek tiri itu cukup sepele hingga tega membanting balita tersebut, yakni kerap rewel menangis.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa AS dan TI juga kerap melakukan pemukulan, dan yang terakhir adalah membanting AF.
Mengingat, AS dan TI pun kesal dengan perilaku ibu kandung AF, yang tidak pernah memberikan nafkah ke anaknya tersebut.
"Dengan motif anak ini sudah dititipkan sejak April 2022 oleh ibu kandungnya, dan tidak pernah dinafkahi, karena kesal rewel, terakhir dilakukan pembantingan juga pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," kata Budi, saat ditemui awak media di Kantor Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Kini, AS dan TI ditetapkan jajaran Kepolisian sebagi tersangka pembunuhan.
Putusan tersebut disampaikan langsung Budi seusai unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, bersama juga saksi, dan warga sekitar lainnya, rupanya benar berdasarkan pengakuan yang melakukan penganiayaan terhadap bayi tersebut adalah kakek tiri dan nenek tirinya," jelasnya.
Baca juga: Hilang Saat Mandi Hujan, Balita Ditemukan Tewas di Selokan di Pondok Aren Tangsel
Atas perbuatan keji tersebut, AS dan TI terancam hukuman 15 tahun penjara, sedangkan ibu kandung mencapai hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk AS dan TI itu Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiaya mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ucap Budi.
"Ibu kandungnya itu 76 B junto Pasal 77 dan atau pasal 76 C junto pasal 80 ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.
Baca juga: Hendak Mengaji, Balita di Karawang Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Setelah Terpeleset
Sebelumnya, AF dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga karena penganiayaan
Selanjutnya, unit PPA memeriksa total tiga orang yang merupakan keluarga dari AF.
"Ada tiga orang, tapi memang sudah kita amankan. Tiga orang ini datang dari keluarga terdekat, dan saat ini masih di BAP dan diinterogasi," lugasnya.
Sementara jenazah AF hingga Rabu (18/1) tengah dilakukan visum di Rumah Sakit Polri, KramatJati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.