Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Menaruh Asa, Bharada E Bebas dari Jerat Hukum pada Kasus Polisi Tembak Polisi
Ronny Talapessy meyakini kliennya Bharada E akan dituntut ringan Jaksa mengingat statusnya sebagai justice colaborator.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menaruh asa pada sidang tuntutan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Pada sidang yang penting ini Ronny berharap Jaksa besikap adil, mengingat status kliennya sebagai justice colaborator (JC).
"Tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan, rasa keadilan masyarakat bagaimana dukungan masyarakat secara luas kepada Bharada E sehingga tuntutan yang akan dibacakan hari ini harus berkeadilan," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ronny Talapessy melanjutkan rasa keadilan itu untuk masyarakat, keluarga korban, Richard Eliezer, institusi Polri serta pihak-pihak yang merasa dikorbankan anak buahnya.
Jadi ini harus berkeadilan untuk semua pihak.
"Terkait tuntunan hari ini kami optimis bahwa tuntutan yang bakal dibacakan untuk Richard Eliezer ini berkeadilan," tegasnya.
Ronny berharap tuntutan untuk kliennya tidak lebih tinggi mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator.
Ini akan menjadi titik balik seorang Justice Collaborator dihargai.
Baca juga: Hari Ini Bharada E dan Putri Candrawathi Sidang Putusan, Apakah Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?
"Jadi ke depannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan tentunya orang tidak ragu jadi justice collaborator," ucapnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Setuju Bharada E Dapat Keringanan, Harap Ferdy Sambo Dihukum Mati
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tuntutan Ringan
Sebelumnya, pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, memprediksi Jaksa akan menuntut Putri Candrawathi lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (16/1/2023) hari ini.
Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana.
"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.
Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.
"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri," ujarnya.
"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," imbuhnya.
Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.
"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.
Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan.
"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.