Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Menaruh Asa, Bharada E Bebas dari Jerat Hukum pada Kasus Polisi Tembak Polisi

Ronny Talapessy meyakini kliennya Bharada E akan dituntut ringan Jaksa mengingat statusnya sebagai justice colaborator.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/ Yulianto Anto
Bharada E akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakata Selatan, Rabu (18/1/2023), terkat kasus polisi tembak polisi. Sang kuasa hukum yakin Bharada E akan dituntut ringan olrh jaksa karena status sebagai justice colaborator. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E. (WartaKota/Ramadhan LQ)

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tuntutan Ringan
Sebelumnya, pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, memprediksi Jaksa akan menuntut Putri Candrawathi lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (16/1/2023) hari ini.

Menurut Hibnu, tuntutan maksimal pada Putri Candrawtahi hanya 20 tahun pidana.

"Tampaknya kalau bu Putri tak sampai seumur hidup, mungkin maksimal 20 tahun," kata Hibnu, Selasa, dikutip dari youTube MetroTvNews.

Alasannya, karena Putri termasuk sebagai peserta walaupun secara materil penyebabnya adalah Putri Candrawathi.

"Karena dia termasuk sebagai peserta juga tapi bukan aktor, walaupun secara materiil penyebabnya adalah Ibu Putri," ujarnya.

"Bu Putri lah yang menyampaikan ke FS hingga FS melakukan pembunuhan," imbuhnya.

Kemudian, alasan kedua, Putri disebut hanya ikut serta dalam perencanaan pembunuhan bukan aktor yang merencanakan.

"Kedua terkait perencanannya, (Putri Candrawathi) ikut dalam perencanaan atau turut serta perencanaan, harus dibedakan yang merencanakan dan yang turut serta," katanya.

Selain itu, tuntutan Putri dikatakan dapat lebih ringan karena faktor sosial seperti sebagai orang tua dan perempuan.

"Apalagi kalau nanti disinggung soal feminisme, itu bisa jadi tidak seumur hidup tapi 20 tahun, prediksi saya seperti itu," tutur Hibnu.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved