Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam pembunuhan Brigadir j

Akun YouTube Kompas TV
Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) 

"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.

Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya. Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.

Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.

Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup

Sebelumnya tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah menjalani sidang tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara ini, jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tidak Percaya Brigadir J Banting Putri Candrawathi di Magelang

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved